Pencarian Harun Masiku, tersangka kasus suap terhadap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, bisa terkendala oleh polemik tes wawasan kebangsaan di KPK.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pencarian Harun Masiku, tersangka kasus suap terhadap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, diperkirakan bisa terkendala akibat polemik tes wawasan kebangsaan yang menjadi syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara. Tak hanya itu, beberapa kasus yang siap untuk dilakukan operasi tangkap tangan juga tidak bisa dilakukan.
Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid, mengungkapkan, beberapa dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk dirinya, adalah tim yang menangani daftar pencarian orang (DPO). Orang-orang yang masuk DPO itu diduga terkait kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Saya kira dengan penonaktifan dari 75 pegawai, pencarian DPO atas nama Harun Masiku juga mengalami kendala dan hambatan. (Harun Al Rasyid)
”Saya kira dengan penonaktifan dari 75 pegawai, pencarian DPO atas nama Harun Masiku juga mengalami kendala dan hambatan,” kata Harun saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Ia menjelaskan, dirinya diberi tugas dan wewenang oleh pimpinan KPK untuk menangkap para DPO. Namun, akibat dikeluarkan surat keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dirinya tidak bisa berbuat banyak.
Harun telah menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya. Demikian juga untuk beberapa kasus yang sudah siap untuk dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) tidak bisa dilakukan saat ini. Ia menyebutkan, ada lebih dari lima kasus yang bisa dilakukan OTT. Kasus-kasus tersebut memiliki pengaruh besar terhadap pemberantasan korupsi.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pencarian Harun Masiku akan tetap dilakukan dan tidak tergantung pada perorangan. KPK bekerja dengan sistem organisasi.
Pencarian Harun Masiku akan tetap dilakukan dan tidak tergantung pada perorangan. (Lili Pintauli Siregar)
KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5) agar dapat diterbitkan red notice. Lili menegaskan, KPK terus melakukan pencarian bekerja sama dengan instansi lain.
Lili menambahkan, di direktorat penyidikan terdapat beberapa satuan tugas. Selain itu, operasional penyelidikan juga tetap berjalan sebaik-baiknya. Sebab, terdapat pengecekan perkara sampai tingkat deputi dan pimpinan. Karena itu, proses penanganan perkara tetap berjalan.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menambahkan, status DPO terhadap Harun Masiku sudah terbit pada 17 Januari 2020 dan telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sampai dua kali. Dalam proses tersebut, KPK telah berusaha mencari posisinya. Pihaknya juga telah menindaklanjuti informasi bahwa Harun Masiku masuk ke Indonesia.
Korupsi pengadaan tanah
Sementara itu, KPK kembali menahan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. KPK menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (PT AP) Anja Runtuwene.
Sebelumnya, KPK telah menahan bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles. Dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT AP Tommy Adrian, dan korporasi PT AP. Lili mengatakan, perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 152,5 miliar.
Selain itu, ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain, pembelian tanah dan kendaraan mewah. Seusai konferensi pers, Anja enggan menanggapi pertanyaan wartawan.