Keputusan Pemberangkatan Haji 2021 Diserahkan kepada Pemerintah
Pemerintah Arab Saudi belum juga memutuskan kuota jemaah haji tahun 2021 untuk Indonesia. Kementerian Agama RI akan mengumumkan kepastian pemberangkatan haji dari Tanah Air pada Kamis (3/6/2021) ini.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan keputusan terkait penyelenggaraan haji tahun 2021 kepada pemerintah. Selain waktu persiapan yang semakin mepet dan belum adanya kepastian kuota dari Pemerintah Arab Saudi, kesehatan dan keselamatan jemaah haji diharapkan menjadi pertimbangan dalam memutuskan penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19.
Kepastian pemberangkatan jemaah haji dibahas secara mendalam dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Namun, keputusan ada atau tidaknya pemberangkatan haji tahun 2021 tidak langsung disampaikan.
Keputusan itu dijadwalkan akan diumumkan Menag Yaqut di Kementerian Agama di Jakarta, Kamis ini.
”Kami sudah mendiskusikan pelaksanaan ibadah haji mulai A sampai Z bersama-sama semua anggota Komisi VIII. Kami ambil kesimpulan karena harus ada yang kami tata terlebih dulu. Insya Allah, besok siang (Kamis) akan kami umumkan di Kemenag di Thamrin (Jalan Thamrin),” ucap Yaqut dalam keterangannya kepada pers seusai rapat tertutup.
Yaqut meminta semua pihak bersabar agar keputusan itu bisa dikelola dan disampaikan dengan lebih baik. ”Besok akan kami sampaikan kepada publik. Sabar sedikit, kan harus ditata. Supaya tidak salah apa yang disampaikan kepada publik, harus transparan yang disampaikan kepada publik,” katanya.
Sampai saat ini, Indonesia masih masuk dalam daftar negara yang dilarang masuk wilayah Arab Saudi. Selain itu, RI juga belum mendapatkan kepastian kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Hambatan lain adalah syarat vaksinasi bagi jemaah haji. Otoritas Arab hanya menerima jemaah yang sudah mendapatkan vaksin Moderna, AstraZeneca, Johnson & Johnson, dan Pfizer. Sebagian masyarakat Indonesia memperoleh vaksin Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm.
Sekalipun belum diumumkan secara resmi, sejumlah sinyal kuat menunjukkan pemerintah memilih tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2021. Pemimpin rapat, yang juga Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, mengatakan, Komisi VIII mendukung apa pun kebijakan yang akan diambil pemerintah. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu bahkan akan mendampingi menteri saat pengumuman.
Senada dengan Yandri, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) Ace Hasan Syadzily mengatakan, F-PG menyerahkan kebijakan dan keputusan mengenai penyelenggaraan ibadah haji kepada pemerintah. F-PG menekankan agar pemerintah mengutamakan pertimbangan keselamatan dan kesehatan jemaah haji.
”Ada tiga aspek yang kami sampaikan, yaitu aspek keselamatan dan kesehatan jemaah haji, aspek teknis penyelenggaraan, dan aspek otoritas Pemerintah Arab Saudi yang belum menginformasikan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,” kata Ace.
Aspek keselamatan dan kesehatan jemaah, menurut Ace, sangat penting karena pandemi Covid-19 saat ini belum teratasi. Pemerintah Indonesia memperketat mobilitas warga untuk mencegah penularan Covid-19, termasuk dengan pelarangan mudik Lebaran. Pertimbangan matang harus pula dilakukan pemerintah ketika memutuskan penyelenggaraan ibadah haji ke Tanah Suci. Aspek teknis penyelenggaraan juga penting lantaran waktu yang tersedia untuk persiapan sangat mepet.
Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR, Diah Pitaloka yakin pemerintah akan mengambil keputusan terbaik terkait situasi saat ini. Keselamatan dan kesehatan jemaah haji harus menjadi perhatian di tengah pandemi Covid-19.
Secara terpisah, anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Maman Imanulhaq, mengatakan, keselamatan jemaah itu menjadi tujuan agama dalam ibadah apa pun. Konstitusi juga mengamanatkan negara untuk menjamin keamanan dan keselamatan warga, termasuk jemaah haji.
Waktu tak memadai
F-PKB menilai Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri telah berupaya seoptimal mungkin untuk berdiplomasi dengan Arab Saudi. Jika akhirnya Indonesia diberi kuota haji, waktu yang tersedia dinilai sudah tidak memadai. Penyelenggaraan ibadah haji mesti disiapkan paling lambat 45 hari sebelum keberangkatan.
Padahal, menurut informasi, Pemerintah Arab Saudi akan menutup penerbangan pada 14 Juli 2021. Ini berarti waktu yang tersisa kurang dari 45 hari. ”Waktu 45 hari persiapan itu sudah terlewati sehingga jika ibadah haji tetap diselenggarakan, tidak bisa dilakukan dengan baik,” ujar Maman.
Saat ditanya mengenai sikap Menag yang baru akan mengumumkan keputusan pemerintah, Kamis ini, Maman memandang hal itu secara positif. Sebab, apa pun keputusan pemerintah itu harus disosialisasikan atau disampaikan terlebih dulu kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan pihak terkait.
Bisa menerima
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti berpendapat, kalaupun pemerintah akhirnya memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini, masyarakat diimbau bisa memahami dan menerima keputusan itu. Keputusan tidak memberangkatkan haji dipandang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
”Dalam ajaran Islam, menjaga keselamatan jauh lebih utama dan hendaknya lebih diutamakan,” katanya.
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Rumadi Ahmad mengatakan sampai saat ini kurang terdengar keberatan dari publik jika haji tidak diselenggarakan. Sebagian
besar masyarakat memahami situasi saat ini cukup berat untuk berangkat ke Tanah Suci. (REK)