Penyidik KPK Stepanus Robin Terima Rp 10,4 Miliar dari Lima Orang Beperkara di KPK
Setidaknya Rp 10,4 miliar diterima Stepanus Robin, penyidik KPK, dari lima orang yang beperkara di KPK. Sebagian dari uang itu, sekitar Rp 8,8 miliar, diberikan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju, tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial. Stepanus juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, salah satunya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Selama menjadi penyidik KPK, Stepanus menerima uang dari lima orang yang berperkara di KPK itu senilai total Rp 10,4 miliar. Sebagian uang yang diterima senilai total Rp 8,8 miliar kemudian dialirkan Stepanus kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Selama menjadi penyidik KPK, Stepanus menerima uang dari lima orang yang berperkara di KPK itu senilai total Rp 10,4 miliar. Sebagian uang yang diterima senilai total Rp 8,8 miliar kemudian dialirkan Stepanus kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kode etik Stepanus Robin di kantor Dewan Pengawas, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Sidang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean yang didampingi oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
”Selain terperiksa (Stepanus) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial, terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK,” kata Albertina.
Albertina mengatakan, dalam perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar. Dari uang tersebut, Stepanus memberikan sebesar Rp 2,55 miliar kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain. Namun, hal tersebut dibantah Azis yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Stepanus.
Stepanus juga menerima uang dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait dengan peninjauan kembali perkaranya. Stepanus menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang tersebut, Stepanus memberikan Rp 4,880 miliar kepada Maskur.
Selain itu, Stepanus juga menerima uang secara bertahap sebesar Rp 525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kalapas Sukamiskin tahun 2019. Ia memberikan Rp 272,5 juta kepada Maskur.
Stepanus juga menerima uang dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait dengan peninjauan kembali perkaranya. Stepanus menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar.
Stepanus juga menerima dari bekas Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 505 juta. Ia menyerahkan kepada Maskur sebesar Rp 425 juta.
Adapun dalam perkara Syahrial, Stepanus menerima uang transfer sebesar Rp 1,240 miliar dan diberikan kepada Maskur sebesar Rp 950 juta. Selain itu, Stepanus juga menerima uang tunai dari Syahrial sebesar Rp 210 juta yang seluruhnya diberikan kepada Maskur.
Albertina menyebutkan, hal yang memberatkan Stepanus adalah ia telah menikmati hasil dari perbuatannya sebesar Rp 1,697 miliar. Hal yang memberatkan lainnya, Stepanus telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dari instansi asal, yakni sebagai anggota Polri, yang dipekerjakan di KPK. Ia menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan bagi Stepanus.
Atas perbuatannya tersebut, Tumpak menjatuhkan sanksi berat. Ia menyatakan, Stepanus bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani oleh KPK.
Stepanus juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.
Stepanus juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.
”Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK,” kata Tumpak.
Saat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, Stepanus menerima putusan tersebut. Hal senada diungkapkan Stepanus ketika keluar dari ruang sidang. Ia menerima putusan tersebut dan bertanggung jawab pada apa yang sudah dilakukannya.
Stepanus meminta maaaf kepada KPK dan institusi asalnya Polri. ”Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain,” ujarnya.