Keputusan Pemerintah Terkait Pemberangkatan Haji 2021 Dinanti
Masyarakat menanti keputusan pemerintah mengenai kepastian pemberangkatan jemaah haji pada tahun 2021. Keselamatan warga negara dari ancaman penularan Covid-19 diharapkan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/ MAHDI MUHAMMAD
·3 menit baca
Kurang dari dua bulan menjelang puncak ibadah haji, pemerintah belum juga memastikan ada atau tidaknya pemberangkatan calon jemaah dari Indonesia. Untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, pemerintah didesak segera mengambil keputusan terkait dngan penyelenggaraan ibadah haji pada masa pandemi Covid-19.
Pemerintah Arab Saudi, dikutip dari laman Saudigazette, menyatakan akan membolehkan jemaah haji internasional datang dan beribadah. Sejauh ini belum ada keputusan resmi mengenai jumlah dan tata cara yang harus dilakukan agar ibadah haji kali ini berlangsung.
Namun, berdasarkan informasi yang didapat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota 45.000 anggta jemaah internasional dan 15.000 anggota jemaah lokal Arab Saudi pada penyelenggaraan haji kali ini. Dari angka itu, jika merujuk pada kuota reguler Indonesia yang lebih kurang 8-10 persen dari total jemaah haji, kemungkinan Indonesia hanya bisa memperoleh kuota sekitar 5.000 anggota jemaah.
Otoritas Arab Saudi juga diinformasikan mensyaratkan jemaah haji telah menerima vaksin Covid-19 yang telah mendapat sertifikasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), seperti Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca. Di Indonesia, baru sebagian kecil penduduk yang mendapat vaksin AstraZeneca, selebihnya menerima vaksin buatan Sinovac. Selain itu, sampai sekarang Indonesia masih masuk dalam daftar negara yang warganya dilarang masuk ke wilayah Arab Saudi.
Mengingat waktu puncak ibadah haji semakin dekat dan belum ada kepastian teknis penyelenggaraan haji dari Pemerintah Arab Saudi, Wakil Ketua Komisi VIII DPR TB Ace Hasan Syadzily, Minggu (30/5/2021), meminta pemerintah segera memutuskan apakah akan memberangkatkan jemaah haji atau tidak pada 2021. Keputusan harus segera diambil untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin berangkat haji.
”Besok (Senin), menurut rencana ada rapat kerja dengan Kemenag untuk membahas masalah haji 2021. Semoga segera ada keputusan resmi dari pemerintah,” kata Ace.
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan, pada masa pandemi, keselamatan warga negara harus menjadi prioritas, sementara Arab Saudi belum menyebutkan kuota dan negara mana saja yang akan diterima sebagai jemaah haji. Arab Saudi tentunya akan selektif menerima tamu dengan melihat kondisi penanganan Covid-19 di negara tersebut.
Desakan agar pemerintah segera mengambil keputusan juga datang dari Ketua Umum Amphuri Firman M Nur. Pemerintah diharapkan membantu memperjelas status kuota haji Indonesia untuk pelaksanaan musim haji kali ini. Selain itu, beberapa kendala yang kemungkinan menghadang masuknya jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi diharapkan segera diselesaikan.
Firman mengatakan, Amphuri berkirim surat kepada Kementerian Agama, DPR, dan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi untuk menyatakan kesiapan membantu terselenggaranya ibadah haji dan umrah dengan protokol kesehatan yang ketat. ”Amphuri berharap pemerintah bisa membantu pelaksanaan haji tahun ini, terutama agar ada jemaah haji Indonesia yang dapat berangkat,” katanya.
Mitigasi
Melalui keterangan tertulis, Minggu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan karena Kerajaan Arab Saudi belum mengumumkan teknis operasional penyelenggaraan ibadah haji pada masa pandemi. Informasi detail dari Arab Saudi dibutuhkan untuk memprediksi kesiapan teknis, seperti estimasi waktu proses pemberangkatan, pengadaan layanan, dan persiapan ibadah dengan protokol kesehatan.
Kementerian Agama juga telah menyiapkan mitigasi pelaksanaan haji pada masa pandemi dengan membuat panduan manasik haji dengan protokol kesehatan. Persiapan teknis juga disiapkan jika tahun ini diputuskan ada pemberangkatan jemaah haji. Misalnya, membuat panduan manasik haji pada masa pandemi. Panduan itu disusun bersama para pakar fikih dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi massa Islam.
Jika Indonesia mendapat kuota haji, Ace mengingatkan Kementerian Agama agar selektif dalam memutuskan jemaah yang akan diberangkatkan. Pertimbangan keselamatan warga negara selama menjalankan ibadah haji harus menjadi prioritas. Jangan sampai perjalanan haji justru membuat jemaah berisiko terkena varian baru virus Covid-19.