Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi oleh Dewan Pengawas KPK terkait pertemuan penyidik KPK, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju, dengan Wali Kota Tanjung Balai, tersangka korupsi di KPK.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran kode etik penyidik KPK, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju, pada Selasa (25/5/2021). Terkait dengan pemeriksaan itu, Azis menyatakan akan mengikuti proses yang ada.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada akhir April mengungkap keterlibatan Azis terkait dengan pertemuan Stepanus dengan M Syahrial, Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Harjono, saat dihubungi Kompas, mengatakan, pemeriksaan terhadap Azis berkaitan dengan klarifikasi dan persidangan etik Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Namun, Harjono tidak ikut dalam persidangan etik tersebut. Adapun pihak Dewas KPK yang hadir dalam sidang itu ialah Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris.
Berdasarkan pantauan Kompas, seusai diperiksa Dewas KPK, Azis keluar melalui pintu belakang Gedung Dewas pada pukul 12.06. Saat itu Azis yang mengenakan pakaian batik kuning langsung berjalan cepat menuju mobil Toyota Fortuner berwarna hitam miliknya, yang sudah terparkir di halaman gedung.
”Saya ikut proses yang ada saja, makasih,” ujar Azis, lalu masuk ke mobil.
Seusai diperiksa Dewas KPK, Azis keluar melalui pintu belakang Gedung Dewas pada pukul 12.06. Saat itu Azis yang mengenakan pakaian batik kuning langsung berjalan cepat menuju mobil Toyota Fortuner berwarna hitam miliknya, yang sudah terparkir di halaman gedung.
Syamsuddin Haris, anggota Dewas KPK, membenarkan bahwa majelis etik yang dibentuk Dewas, Kamis ini, menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Azis Syamsuddin. Namun, ia enggan menjelaskan materi pemeriksaan tersebut.
”Benar, hari ini dimulai persidangan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK berinisial SRP,” kata Haris.
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.id pada Kamis (20/5/2021), KPK memastikan akan memanggil kembali Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021. KPK pun berjanji akan menuntaskan kasus itu.
Pada kesempatan itu Firli mengatakan, untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, penyidik akan memanggil kembali Azis. ”Nanti KPK pasti menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik. KPK akan tuntaskan perkara tersebut setuntas-tuntasnya dan ungkap seterang-terangnya untuk menemukan tersangka,” ujar Firli.