Selesaikan Polemik Pegawai KPK, Presiden Diharapkan Lakukan Supervisi
Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan polemik alih status pegawai menjadi ASN. Supervisi diperlukan agar keputusan tak merugikan hak pegawai.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga memutuskan nasib 75 pegawai yang tak memenuhi syarat alih status menjadi aparatur sipil negara. Karena itu, Presiden Joko Widodo diharapkan melakukan supervisi atas penyelesaian polemik tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (21/5/2021), mengatakan, KPK tidak bisa memutuskan sendiri terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”KPK segera berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, antara lain BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Komisi Aparatur Sipil Negara. Dijawalkan Selasa, 25 Mei 2021,” kata Ali.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos. Kalau dianggap ada kekurangan, Presiden berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, KPK mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Presiden terkait dengan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN. KPK tidak berani merespons sejak awal karena harus bekerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, tindak lanjut arahan Presiden baru akan dirapatkan dengan pemimpin KPK dan BKN pada hari Selasa pekan depan. Perihal rencana pertemuan itu juga dibenarkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.
Agus sudah menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan ASN harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU itu mengatur bahwa pegawai yang belum melewati usia 35 tahun bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Sementara bagi pegawai yang usianya sudah melewati 35 tahun bisa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ambigu
Dihubungi secara terpisah, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri terkait polemik hasil tes wawasan kebangsaan masih ambigu. Semestinya Ketua KPK langsung membatalkan surat keputusan yang berisi perintah penyerahan tugas 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.
Oleh karena itu, Kurnia berharap, Presiden melakukan supervisi terhadap penyelesaian polemik alih status kepegawaian di KPK. Bahkan, akan lebih baik jika dilakukan investigasi khusus untuk melihat lebih lanjut apa sebenarnya yang terjadi di balik tes wawasan kebangsaan.
Sementara terkait dengan pendidikan kedinasan untuk memperkuat wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK, Guru Besar Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Sofian Effendi mengatakan, calon ASN dapat memperoleh pelatihan atau pendidikan.
Materi pokok pendidikan tersebut meliputi pengetahuan tentang filsafat Pancasila, UUD 1945 yang asli dan hasil amendemen, sistem pemerintahan, nilai dasar ASN, disiplin pegawai ASN, serta peraturan penting tentang manajemen sumber daya manusia.