logo Kompas.id
Politik & HukumKodifikasi Atasi Multitafsir...
Iklan

Kodifikasi Atasi Multitafsir Penerapan Pasal UU ITE

Pemerintah masih fokus akan melaksanakan kodifikasi UU ITE dengan RKUHP. Salah satunya karena ketentuan kejahatan konvensional di RKUHP yang termuat dalam UU ITE, itu tak disertai dengan unsur-unsur delik yang jelas.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aofQfrZ9cxrax9vewiEEgHgQrkA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190108_PASAL-KARET-UU-ITE_B_web_1546929557.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Hapus Pasal Karet UU ITE - Aktivis yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, Selasa (8/1/2019). Mereka menyerukan untuk menghapus pasal karet dalam UU ITE atau merevisinya agar tidak digunakan sebagai senjata para koruptor untuk menyerang balik aktivis antikorupsi.

JAKARTA, KOMPAS – Sejauh ini rencana pemerintah melakukan revisi terbatas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih fokus pada kodifikasi UU ITE dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini salah satunya dikarenakan ketentuan kejahatan konvensional di RKUHP yang termuat dalam UU ITE, itu tak disertai dengan unsur-unsur delik yang jelas dan tegas.

Sementara masyarakat sipil berharap rencana pemerintah melakukan revisi terbatas pada UU ITE dapat digunakan untuk membenahi aturan itu secara lebih komprehensif.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000