Pendidikan Kebangsaan ASN Dapat Diterapkan kepada 75 Pegawai KPK
Pendidikan kedinasan bagi ASN yang mencakup materi soal wawasan kebangsaan dapat diterapkan pada 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. Selama ini, LAN ditugaskan untuk menyelenggarakan pendidikan itu.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sudah memiliki tata cara dan ketentuan untuk membangun wawasan kebangsaan kepada aparatur sipil negara. Ini dapat diterapkan kepada 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lolos tes wawasan kebangsaan seperti arahan dari Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dapat diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Presiden juga meminta pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana merancang tindak lanjutnya.
Saat dimintai keterangan terkait dengan permintaan Presiden tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Selasa (18/5/2021), mengatakan, ia masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala BKN. Sebab, pelaksanaan tes wawasan kebangsaan didasarkan pada peraturan KPK.
Bima Haria Wibisana membenarkan sudah ada komunikasi lintas instansi tetapi keputusan belum diambil. Mengenai pendidikan kedinasan, Bima belum mau berkomentar. Yang pasti, bukan BKN yang akan menyelenggarakan pendidikan kedinasan itu. ”BKN bukan penyelenggara pendidikan dan pelatihan,” kata Bima.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB, BKN, serta lembaga terkait lainnya untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden. Ia berharap, dengan arahan tersebut, proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai sesuai dengan prosedur.
Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Miftah Thoha, mengatakan, pemerintah sudah memiliki peraturan terkait pendidikan kedinasan yang dibagi dalam beberapa tingkatan mulai dari yang rendah sampai tingkat tinggi. Penyelenggara dari pendidikan kedinasan ini adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN).
”Semuanya itu ada wawasan atau pembelajaran atau pengetahuan bagaimana meningkatkan nilai kebangsaan negara kita,” kata Miftah.
Menurut dia, kurikulum yang sudah ada tinggal disesuaikan dengan kondisi saat ini. Selain itu, ia berharap, wawasan kebangsaan yang diberikan tidak melupakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang menekankan pada pelaksanaan sistem merit.
Mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi mengusulkan, penguatan wawasan kebangsaan meliputi nilai-nilai Pancasila, pengetahuan tentang UUD 1945, dan disiplin pegawai ASN.