logo Kompas.id
Politik & HukumSanksi Pemecatan Menanti...
Iklan

Sanksi Pemecatan Menanti Pegawai BPN yang Terlibat Mafia Tanah

Sanksi pidana berikut pemecatan belum cukup untuk mencegah kembali munculnya praktik mafia tanah. Penguatan pengawasan pegawai dan pelibatan penegak hukum juga diperlukan untuk memberangus mafia tanah.

Oleh
IQBAL BASYARI/KURNIA YUNITA RAHAYU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FiRvUa31c-aToognPhFi_B1Hfh8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210429bky-foto-lipsus-mafia-tanah-foto-7_1619703405.jpg
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Rumah milik Zurni Hasyim Djalal di Perumahan Executive Paradise, Cilandak, Jakarta Selatan, yang menjadi incaran mafia tanah grup FK. Para pelaku memanipulasi proses jual beli rumah dengan membalik nama sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik asli. Foto diambil 25 Maret 2021.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkomitmen menindak  pegawainya yang terlibat dalam jaringan mafia tanah. Sanksi hukuman pidana hingga pemecatan disiapkan untuk mencegah kembali munculnya mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi yang dihubungi di Jakarta, Selasa (18/5/2021), mengatakan, Kementerian ATR/BPN terus melakukan penindakan terhadap pegawainya yang terlibat jaringan mafia tanah. Pegawai tersebut akan dijerat pidana yang juga bisa berujung pada pemecatan.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000