Anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adji, dituduh melanggar kode etik karena menunjukkan keberpihakan kepada pimpinan KPK. Para pegawai KPK pun melaporkan pelanggaran itu kepada Dewan Pengawas.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adji, kepada Dewan Pengawas. Indriyanto diduga melanggar etik karena menunjukkan sikap keberpihakan, tidak adil, atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan, dan tidak bekerja sesuai dengan prosedur operasional standar.
Penyidik senior Novel Baswedan, seusai melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (17/5/2021), di Jakarta, mengatakan, banyak dugaan tindakan yang melanggar aturan hukum yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK dalam proses peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
”Kami dapati ada salah satu Dewas, yakni Indriyanto, beliau diduga melakukan pelanggaran kode etik yang serius,” katanya.
Novel menjelaskan, salah satu fungsi Dewas adalah melakukan pengawasan terhadap pimpinan dan pegawai KPK. Selain itu Dewas juga bertanggung jawab menjadi hakim etik.
Dengan demikian, menurut Novel, ketika Dewas melakukan hal yang sifatnya operasional seperti menggelar konferensi pers bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, hal tersebut menjadi sebuah permasalahan. Ini karena Dewas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK. Indriyanto bukan pimpinan dan pegawai KPK.
Novel mengatakan, Indriyanto belum mempelajari secara detail permasalahan yang ada dan belum mendengarkan laporan dari para pegawai terkait dugaan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan KPK. Indriyanto juga diduga belum melakukan telaah pada dokumen, data, dan aturan lainnya.
Namun, Indriyanto menyampaikan pendapat bahwa surat keputusan permintaah penyerahan tugas dan tanggung jawab yang ditandatangani Firli pada 7 Mei 2021 tersebut seolah-olah benar. Padahal, surat keputusan tersebut diambil secara sepihak.
”Ketika hal ini terjadi, tentu itu sudah tampak sekali sikap yang melanggar nilai-nilai profesionalisme. Bagaimana bisa diharapkan akan berbuat adil kalau belum-belum sudah berpihak? Padahal, fungsinya adalah pengawas bukan pembela,” kata Novel.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko menilai, Dewas sudah berpihak pada pimpinan. Padahal, sebagai hakim etik, semestinya Dewas bersikap adil saat ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK.
Menurut Sujanarko, dugaan perbuatan yang berlebihan dari Dewas yang masuk dalam urusan teknis seperti memberikan masukan terhadap surat keputusan berpotensi melanggar etik.
Kolektif kolegial
Sementara sebelumnya, Indriyanto menegaskan bahwa dirinya turut hadir dalam rapat keputusan KPK terkait permintaan penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai KPK. Menurut Indriyanto, keputusan tersebut bersifat kolektif kolegial, bukan diputuskan secara individual oleh Ketua KPK.
Indriyanto mengaku sudah menerima pelaporan yang dilakukan oleh pegawai KPK kepada Dewas. Namun, ia belum mengetahui apa isi atau substansi laporan tersebut.
”Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut. Ini hanya persoalan pendapat pro-kontra legitimasi surat keputusan pimpinan saja,” kata Indriyanto.
Ia mengatakan, pendapat hukum yang disampaikannya kepada publik bertujuan untuk meluruskan dan menghindari adanya kesalahpahaman kepada masyarakat terkait eksistensi dan integritas lembaga KPK.