logo Kompas.id
Politik & HukumPegawai KPK Laporkan Anggota...
Iklan

Pegawai KPK Laporkan Anggota Dewan Pengawas

Anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adji, dituduh melanggar kode etik karena menunjukkan keberpihakan kepada pimpinan KPK. Para pegawai KPK pun melaporkan pelanggaran itu kepada Dewan Pengawas.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N_7JVMIL_JK5ds0jZUWnkn66C0s=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fbd96b1b6-65aa-4941-9143-0e089a0a2d13_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, penyidik senior KPK Novel Baswedan, dan beberapa perwakilan dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adji, kepada Dewan Pengawas di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/5/2021). Indriyanto diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik yaitu bersikap di luar kewenangannya.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adji, kepada Dewan Pengawas. Indriyanto diduga melanggar etik karena menunjukkan sikap keberpihakan, tidak adil, atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan, dan tidak bekerja sesuai dengan prosedur operasional standar.

Penyidik senior Novel Baswedan, seusai melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (17/5/2021), di Jakarta, mengatakan, banyak dugaan tindakan yang melanggar aturan hukum yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK dalam proses peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000