logo Kompas.id
Politik & HukumPerkara Sengketa Pilkada Jilid...
Iklan

Perkara Sengketa Pilkada Jilid II Berpeluang Lanjut ke Pembuktian

Mahkamah Konstitusi akan segera menyidangkan gugatan terhadap hasil pemungutan suara ulang pilkada di tujuh daerah. Pengamat menilai, seluruh gugatan berpeluang berlanjut ke tahap pembuktian.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RKptUMu4lfAwWoZxIyW4QxVmrfw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F57e039bc-45fb-49a8-bc52-b2392941ae0e_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (20/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi dijadwalkan mulai menggelar sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 jilid II, Rabu (19/5/2021). Sebanyak delapan perkara yang akan disidangkan dalam sidang pemeriksaan itu diperkirakan berlanjut ke tahap pembuktian.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap delapan perkara dijadwalkan pada Rabu oleh dua panel hakim. Sidang tersebut untuk gugatan di Sekadau, Rokan Hulu (dua perkara), Mandailing Natal, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Halmahera Utara, dan Kota Banjarmasin. Gugatan kembali dilayangkan ke MK setelah pelaksanaan putusan MK untuk pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah (pilkada) di ketujuh daerah tersebut.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000