Perkara Sengketa Pilkada Jilid II Berpeluang Lanjut ke Pembuktian
Mahkamah Konstitusi akan segera menyidangkan gugatan terhadap hasil pemungutan suara ulang pilkada di tujuh daerah. Pengamat menilai, seluruh gugatan berpeluang berlanjut ke tahap pembuktian.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi dijadwalkan mulai menggelar sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 jilid II, Rabu (19/5/2021). Sebanyak delapan perkara yang akan disidangkan dalam sidang pemeriksaan itu diperkirakan berlanjut ke tahap pembuktian.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap delapan perkara dijadwalkan pada Rabu oleh dua panel hakim. Sidang tersebut untuk gugatan di Sekadau, Rokan Hulu (dua perkara), Mandailing Natal, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Halmahera Utara, dan Kota Banjarmasin. Gugatan kembali dilayangkan ke MK setelah pelaksanaan putusan MK untuk pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah (pilkada) di ketujuh daerah tersebut.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, memperkirakan, kedelapan perkara tersebut akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Sebab, seluruh gugatan itu diperkirakan memenuhi unsur formil, yakni tenggat, ambang batas, dan kedudukan hukum. ”Peluang Mahkamah untuk melanjutkan delapan permohonan ke tahap sidang pembuktian sangat besar,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (16/5/2021).
Meski demikian, seandainya Mahkamah memperketat syarat untuk gugatan bisa berlanjut ke proses pembuktian, belum tentu semua permohonan itu berlanjut. Potensi itu bisa muncul karena Mahkamah bisa menambahkan pertimbangan pelaksanaan putusan MK sebelumnya yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di ketujuh daerah itu.
Dalam beberapa putusan, selain memerintahkan PSU, MK juga memerintahkan penggantian anggota dan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemungutan Suara, dan Panitia Pemilihan Kecamatan. Mahkamah kemungkinan juga mempertimbangkan pelaksanaan perintah tersebut untuk memutuskan suatu perkara berlanjut atau tidak.
Jika KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan perintah tersebut, bisa jadi gugatan tidak berlanjut ke pembuktian. Begitu pula sebaliknya, jika perintah MK belum dilaksanakan, maka menjadi alasan kuat untuk melanjutkannya ke sidang pembuktian.
Ihsan menuturkan, sidang pembuktian pada perselisihan hasil pilkada jilid II cenderung lebih mudah dibandingkan tahap pertama. Sebab, tempat pemungutan suara cenderung lebih sedikit dibandingkan saat gugatan pertama. Sementara pemohon, KPU, dan pihak terkait diperkirakan sudah menyiapkan bukti-bukti untuk menguatkan dalilnya masing-masing.
”Badan Pengawas Pemilu agar tidak membuat putusan dalam memproses laporan pelanggaran yang bisa berujung pada dualisme putusan. Laporan dari peserta pemilu sebaiknya dilaporkan ke MK,” kata Ihsan.
Untuk menghadapi sidang perselisihan hasil Pilkada 2020 jilid II, kata anggota KPU, Hasyim Asy’ari, KPU telah melaksanakan rapat koordinasi dengan KPU daerah yang melaksanakan PSU. KPU juga menyediakan pusat bantuan untuk konsultasi persiapan jawaban dan alat bukti persidangan pada 17-18 Mei atau sehari sebelum sidang di MK.
”KPU daerah juga diminta menyediakan ruang sidang di kantor KPU untuk melaksanakan sidang secara daring,” ujarnya.
Untuk diketahui, MK pernah memutuskan mengabulkan dua gugatan perselisihan hasil pilkada jilid II pada Pilkada 2015.
Saat itu, PSU kembali diulang di Muna karena ada pemilih yang tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar menggunakan hak pilih. Adapun di Memberamo Raya, PSU diulang karena bentuk TPS tidak sesuai ketentuan dan terdapat intimidasi dari oknum aparat kepolisian.