logo Kompas.id
Politik & HukumRekam Jejak Semestinya Cukup...
Iklan

Rekam Jejak Semestinya Cukup Jadi Bahan Asesmen Alih Status Pegawai KPK

Tidak semestinya alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan. Sebaliknya, kompetensi dan integritas mereka dapat dinilai dari rekam jejaknya.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rX6mIt7jcwT7h_Z5sb-KI_9Zlro=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fc29a0efa-33b5-4530-87a3-6370f8772053_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Sejumlah kalangan menyikapi dengan kritis tes wawasan kebangsaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara.

JAKARTA, KOMPAS — Pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara tak semestinya melalui tes wawasan kebangsaan, tetapi dapat dilihat dari rekam jejak pegawai tersebut. Tes wawasan kebangsaan yang dilakukan terhadap para pegawai KPK pun dinilai tidak relevan, dan dapat dianulir.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto saat dihubungi Sabtu (15/5/2021) mengatakan, untuk menjadi ASN, calon pegawai harus dilihat dari kompetensi, kinerja, dan integritasnya. Pegawai yang sudah bekerja lama terkait kompetensi dan integritasnya itu bisa dilihat dari rekam jejaknya.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000