121.026 Napi Terima Remisi, Negara Hemat Rp 63 Miliar
Negara menghemat biaya makan Rp 63 miliar dengan pemberian remisi khusus Idul Fitri kepada 121.026 narapidana. Pengurangan masa tahanan yang diberikan berkisar 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 121.026 narapidana yang beragama Islam menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021). Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Reynhard Silitonga mengatakan, remisi yang diterima napi adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah dilakukan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak.
”Pemberian remisi khusus Idul Fitri diharapkan memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk menyadari kesalahannya yang tecermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani,” katanya dalam siaran pers yang diterima pada Kamis.
Reynhard mengajak seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan tidak melanggar hukum serta tata tertib. Sebab, hal tersebut menjadi bekal positif bagi mereka untuk kembali ke masyarakat.
Sementara itu, kepada jajaran pemasyarakatan, ia meminta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan pemasyarakatan. Ia mengingatkan jajaran pemasyarakatan untuk menjaga integritas.
”Pemasyarakatan melakukan pembinaan, pembimbingan, serta fokus menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan melenceng dari itu dengan bertindak menyalahi aturan dan merusak niat baik kita,” ucap Reynhard.
Tahun ini, jumlah penerima remisi khusus Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni 14.906 orang, disusul Jawa Timur 13.223 orang, dan Jawa Barat 11.776 orang. Pemberian hak remisi disebut dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Pelayanan dilakukan secara profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara daring melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi. Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan napi Rp 62,31 miliar dari rata-rata anggaran biaya makan setiap hari Rp 17.000 per orang.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada napi dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Berdasarkan SDP, jumlah warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia per 5 Mei 2021 mencapai 263.186 orang, yang terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.
Pandemi Covid-19
Dengan masih adanya pandemi Covid-19, Reynhard meminta jajaran pemasyarakatan terus melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 meskipun hampir seluruh petugas pemasyarakatan telah menjalani vaksinasi.
Upaya tersebut dilakukan dengan cara membatasi kunjungan langsung yang diganti dengan layanan video call, penerimaan tahanan baru sebatas tahanan pengadilan, serta perpanjangan pemberian hak asimilasi dan integrasi Covid-19. Selain itu, mereka juga melakukan pelarangan buka bersama, open house, cuti, dan mudik bagi aparatur sipil negara sebagaimana anjuran pemerintah pusat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dalam rangka memfasilitasi kunjungan keluarga tahanan pada hari raya Idul Fitri dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, rutan KPK mengeluarkan kebijakan agar pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan.
Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19 yang sah dan masih berlaku. Setiap tahanan dibesuk maksimal lima pengunjung tanpa bergantian. Ali mengungkapkan, jumlah tahanan Muslim di rutan cabang KPK ada 52 orang.