Presiden dan Wapres Akan Tunaikan Salat Idul Fitri di Kediaman
Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin akan menjalani Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah pada Kamis (13/5/2021) esok, di kediamannya masing-masing.
Oleh
Nina Susilo
·2 menit baca
Jakarta, Kompas – Presiden Joko Widodo diperkirakan menunaikan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah pada Kamis (13/5/2021) esok, di Istana Kepresidenan Bogor, sedangkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kediaman resmi Wapres. Salat akan digelar terbatas dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Rabu (12/5/2021), mengatakan, Presiden Joko Widodo diperkirakan menunaikan Salat Id di Istana Kepresidenan Bogor. Ini menjadi kali kedua Presiden Jokowi menjalani Salat Id di kediaman sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada awal 2020 lalu. Pada Idul Fitri Tahun 2020, Presiden dan keluarga juga menjalani Salat Id di kediaman, di teras depan Wisma Bayurini, Istana Kepresidenan Bogor.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Rabu (12/5/2021), mengatakan, Presiden Joko Widodo diperkirakan menunaikan Salat Id di Istana Kepresidenan Bogor.
Adapun Wapres Amin, kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, akan Salat Id di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta. Salat direncanakan dimulai jam 07.00 pagi. Khatib yang akan bertugas dalam Salat Id di kediaman Wapres itu adalah Ustadz Abdul Muiz Ali.
Salat Id di kediaman Wapres juga akan diikuti jemaah terbatas. Protokol kesehatan seperti mengenakan masker, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan, juga akan tetap dijaga.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito sebelumnya memberi panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 tahun 2021. Selain takbir keliling ditiadakan, takbir di masjid bisa dilakukan terbatas sepuluh persen dari kapasitas masjid.
Untuk wilayah zona hijau dan kuning, masjid dibolehkan menggelar Salat Id dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Peserta tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas masjid. Selain itu, alat pengecek suhu tubuh harus disiapkan. Peserta salat memakai masker sejak awal sampai pulang.
Untuk wilayah zona hijau dan kuning, masjid dibolehkan menggelar Salat Id dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Peserta tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas masjid. Selain itu, alat pengecek suhu tubuh harus disiapkan. Peserta salat memakai masker sejak awal sampai pulang.
Warga lanjut usia dan orang baru sembuh atau mereka yang baru kembali dari perjalanan disarankan tidak ikut dalam salat berjemaah. Kotbah dipersingkat maksimal 20 menit. Pembatas transparan antara pengkutbah dan jemaah perlu digunakan. Selain itu, semua jemaah diminta tidak berjabat tangan atau bersentuhan fisik.
Seusai Salat Id, masyarakat juga disarankan untuk hanya bersilaturahmi di lingkungan terdekat. Halalbihalal atau open house di lingkungan kantor atau komunitas diharap ditiadakan.
Wapres Amin dan Presiden Joko Widodo juga tidak menyelenggarakan open house di Lebaran tahun ini. “Ini salah satu upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang masih melanda,” tutur Masduki.