Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Bisa Jadi Opsi bagi 75 Pegawai KPK
Diharapkan Pimpinan KPK tak membiarkan 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan, syarat menjadi ASN, tanpa kepastian. Opsinya bisa mengalihkan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan dapat segera menentukan alih status kepegawaian bagi 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan, syarat menjadi Aparatur Sipil Negara. Opsi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pun bisa dipertimbangkan seperti diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Pangeran Khairul Saleh, dihubungi dari Jakarta, Rabu (12/5/2021) mengingatkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sehingga tidak bisa dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni mendatang, itu tidak perlu diberhentikan.
Menurut dia, masih ada opsi untuk mengangkat pegawai tersebut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini agar mereka bisa meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi, beberapa pegawai yang tidak lulus TWK memiliki reputasi dan integritas yang cukup baik.
“Saya berharap agar para pegawai yang tidak lulus (TWK), tetapi memiliki integritas serta reputasi yang cukup baik (dalam pengungkapan kasus korupsi), itu tidak diberhentikan. Sebaliknya dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK,” katanya.
Hal itu pun telah diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Dalam Pasal 3 huruf (d) disebutkan pengalihan pegawai KPK menjadi PNS atau PPPK. Kemudian dalam Pasal 5 Ayat 6, pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan ketentuan perundang-undangan.
Seperti diungkapkan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui akun Twitter miliknya, ada pegawai yang tidak lolos TWK itu menerima penghargaan atas kinerjanya di KPK. Bahkan ada yang pernah mendapat penghargaan dari Presiden Joko Widodo.
Telah diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Dalam Pasal 3 huruf (d) disebutkan pengalihan pegawai KPK menjadi PNS atau PPPK. Kemudian dalam Pasal 5 Ayat 6, pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan ketentuan perundang-undangan.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, misalnya, pernah mendapat penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden pada tahun 2005. Penghargaan itu diberikan karena Sujanarko dianggap berjasa membangun jaringan kerja di tingkat nasional dan internasional untuk mengefektifkan pemberantasan korupsi.
Selain itu, ada Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Giri Suprapdiono, yang juga dikabarkan tidak lolos TWK. Pada Desember 2020, Giri mendapat penghargaan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai peserta diklat tim terbaik bersama direktur seluruh lembaga.
Adapun Novel Baswedan pernah mendapat penghargaan Perdana International Anti-Corruption Champion 2020 dari Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad. Penghargaan yang diterima pada Februari 2020 lalu tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada Novel dalam kinerjanya di bidang antikorupsi.
Belum ada keputusan
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan apa pun terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Keputusan terhadap mereka akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Bagi KPK, seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah orang-orang yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. Untuk itu, tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut,” ujarnya.
Namun sejak 7 Mei lalu, 75 pegawai tersebut telah diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan hingga ada keputusan lebih lanjut. Status para pegawai tersebut bukan nonaktif, sebab seluruh hak dan tanggung jawab kepegawaian mereka masih tetap berlaku.
“Koordinasi dengan BKN dan Kemenpan dan RB belum dilakukan, tentu juga belum ada keputusan apa pun,” ucap Ali.
Feri meminta agar status 75 pegawai tersebut segera diputuskan. Sebab semakin lama status mereka tidak ditentukan, maka kasus-kasus korupsi besar yang saat ini sedang mereka tangani bisa terbenam. (Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas)
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai, perintah untuk 75 pegawai agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob tidak memiliki dasar hukum.
Hal itu pun tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
“Yang ditarget sekarang jelas, yaitu kasus yang ditangani 75 orang ini. Poin utamanya yaitu pimpinan ingin mereka tidak melakukan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Feri meminta agar status 75 pegawai tersebut segera diputuskan. Sebab semakin lama status mereka tidak ditentukan, maka kasus-kasus korupsi besar yang saat ini sedang mereka tangani bisa terbenam.