logo Kompas.id
Politik & HukumPegawai Pemerintah dengan...
Iklan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Bisa Jadi Opsi bagi 75 Pegawai KPK

Diharapkan Pimpinan KPK tak membiarkan 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan, syarat menjadi ASN, tanpa kepastian. Opsinya bisa mengalihkan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M-Go5in9M3_UAj_wZe3EVFTT5CU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F72ba5f13-4071-4797-a22f-b6c7fc897046_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji , Ketua KPK Firli Bahuri, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri ke kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengumuman hasil asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Diterangkan bahwa ada 75 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

JAKARTA, KOMPAS – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan dapat segera menentukan alih status kepegawaian bagi 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan, syarat menjadi Aparatur Sipil Negara. Opsi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pun bisa dipertimbangkan seperti diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Pangeran Khairul Saleh, dihubungi dari Jakarta, Rabu (12/5/2021) mengingatkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sehingga tidak bisa dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni mendatang, itu tidak perlu diberhentikan.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000