Muncul Gugatan Sengketa Jilid II, Sinyal Masih Ada Persoalan di Pemungutan Suara Ulang
Gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 kembali muncul setelah pemungutan suara ulang selesai digelar. Hal ini dinilai mengisyaratkan bahwa masih ada persoalan dalam penyelenggaraan PSU yang diperintahkan oleh MK.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak tujuh dari 11 daerah yang sudah menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi untuk menggelar pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang atau PSU Pilkada 2020 kembali menghadapi gugatan di MK. Masifnya gugatan tersebut mengindikasikan bahwa pelaksanaan PSU masih mengandung persoalan.
Berdasarkan daftar permohonan perkara Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 di MK hingga Minggu (9/5/2021), ada delapan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada yang diajukan di tujuh daerah. Gugatan diperkirakan masih bisa bertambah karena dari total 16 daerah yang diperintahkan menggelar PSU, masih ada lima daerah yang belum melaksanakan PSU.
Satu daerah yang melaksanakan penghitungan suara ulang kembali digugat adalah di Sekadau. Sementara itu, enam daerah yang menyelenggarakan PSU dan kembali digugat adalah Rokan Hulu, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Halmahera Selatan, dan Kota Banjarmasin.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, menilai, PSU yang telah dilaksanakan kemudian digugat lagi oleh sejumlah pasangan calon disebabkan mereka masih memiliki ruang untuk mengajukan ketidaksetujuannya terhadap hasil PSU. Sebab, MK dalam amar putusannya tidak memerintahkan hasil PSU dilaporkan ke MK.
”Gugatan-gugatan ini menjadi sinyal bahwa ada indikasi pelaksanaan PSU masih mengandung persoalan sehingga pihak-pihak masih mengajukan keberatan,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap agar MK bisa memeriksa semua gugatan sesegera mungkin. Hal ini agar segera ada kepastian hukum terhadap hasil pilkada setelah PSU sekaligus agar kepala daerah definitif bisa segera dilantik.
”Tantangan penyelenggara adalah melaksanakan PSU dengan jujur dan profesional. Lebih khusus, memastikan persoalan yang menyebabkan PSU tidak terulang lagi. Jika ada yang melanggar, konsistensi penegakan hukum sangat diperlukan,” ucap Fadli.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari, mengingatkan KPU daerah agar bersungguh-sungguh, cermat, hati-hati, dan memedomani prosedur dalam melaksanakan PSU dan penghitungan suara ulang. Sebab, hasilnya yang dituangkan dalam keputusan baru, potensial dijadikan obyek hukum baru sengketa hasil di MK.
Selain itu, ia juga meminta agar KPU daerah menyiapkan anggaran untuk advokat sebagai kuasa hukum. Persiapan ini sebagai persiapan di daerah penyelenggara PSU tersebut kembali terdapat permohonan sengketa di MK.