Beredar Surat Penonaktifan Sementara Pegawai, Jubir KPK Minta Publik Tunggu Informasi Resmi
Beredar petikan surat berisi keputusan pimpinan KPK menetapkan pegawai yang tak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK jadi ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan langsung. Apa respons KPK?
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Potongan surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan pegawai KPK yang hasil tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat beredar di publik. Dalam surat itu, pegawai yang tidak memenuhi syarat diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung atau nonaktif. KPK menyayangkan beredarnya potongan surat itu.
Potongan surat yang diterima pada Sabtu (8/5/2021) menyebutkan, keputusan pimpinan KPK menetapkan pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Salinan keputusan itu disampaikan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara, Dewan Pengawas KPK, dan pegawai yang bersangkutan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri tanpa dicantumkan tanggalnya. Kompas sudah meminta keterangan dari Firli terkait dengan surat tersebut, tetapi tidak direspons. Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap tidak mengetahui apakah surat tersebut sudah sampai kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (9/5/2021) mengatakan, pihaknya menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut. ”Secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya menyelesaikan semua tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana,” kata Ali.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengecek keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut. Ali mengingatkan, agar publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru bicara maupun semua saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK.
Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Aditya Perdana mengatakan, KPK belum memberikan jawaban yang utuh kepada semua pegawai KPK yang telah mengikuti tes sehingga berbagai isu muncul dan cenderung berbahaya bagi terciptanya polarisasi politik.
Menurut Aditya, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang secara substantif ditujukan untuk melihat sejauh mana rasa kebangsaan dari ASN ditampilkan tidak secara utuh dan dianggap sebagai isu utama yang menyangkut adanya pembelahan kelompok-kelompok di tubuh KPK. Karena itu, ia berpandangan, sebaiknya KPK dapat kembali menyampaikan klarifikasi lebih jauh terkait dengan TWK yang dianggap kontroversial tersebut.
Hal ini, kata dia, penting tidak hanya sebagai upaya memperjelas isu publik, tetapi yang jauh lebih penting tentu bagi para pegawai KPK yang resah dengan situasi tersebut. Keresahan itu dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja mereka saat ini.
Aditya mengatakan, momentum alih status kepegawaian ini dapat dijadikan refleksi kelembagaan bagi KPK. Ia berharap KPK memiliki pegawai yang berintegritas dan penuh dedikasi tinggi dalam memberantas korupsi. Meskipun demikian, ia memahami, gangguan terhadap eksistensi KPK, termasuk dalam persoalan organisasi dan sumber daya manusia, kerap terjadi.
”Ketika publik benar-benar sedang ingin menjaga independensi KPK, ini pun sama-sama kita perlu dukung. Kita dorong KPK untuk menampilkan sosok yang memang dinantikan oleh publik, bukan sosok yang akrab dengan para koruptor. Itu yang jauh lebih penting saat ini,” kata Aditya.