BKN: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Berbeda dengan Tes Seleksi CPNS
BKN menjamin independensi seluruh proses tes wawasan kebangsaan yang dijalani pegawai KPK. Terkait 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil tes, sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
Kompas/Heru Sri Kumoro
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Sejumlah kalangan mengkritisi tes wawasan kebangsaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK sebagai syarat sebagai aparatur sipil negara.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Kepegawaian Negara menjamin independensi seluruh proses tes wawasan kebangsaan yang dijalani pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Terhadap 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat, itu sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas, Sabtu (8/5/2021), mengatakan, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan pegawai KPK berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan pegawai KPK berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi calon pegawai negeri sipil.
Sebagai CPNS, tes ini merupakan entry level sehingga soal-soal yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan. Sementara TWK bagi pegawai KPK dilakukan terhadap mereka yang menduduki jabatan senior, seperti deputi, kepala biro, kepala bagian, dan penyidik utama.
”Jadi, diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara,” ujar Paryono.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (dari kiri ke kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengumuman hasil asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Diterangkan bahwa ada 75 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Dalam pelaksanaan tes, BKN menggunakan metode assesment center atau yang dikenal multi-metode dan multi-assessor. Pertama, multi-metode berarti penggunaan lebih dari satu alat ukur. Dalam tes ini, ada beberapa alat ukur, yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB-68), penilaian rekam jejak (profiling), dan wawancara.
Kedua, multi-assessor berarti asesor yang dilibatkan dalam asesmen ini tidak hanya berasal dari BKN, tetapi juga melibatkan instansi lain yang memiliki pengalaman dan selama ini bekerja sama dengan BKN, seperti Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (Bais), serta Pusat Intelijen TNI AD.
Selain itu, setiap tahapan proses asesmen ini juga dilakukan observasi oleh tim observer atau pengamat. Anggota tim pun tidak hanya berasal dari BKN, tetapi juga instansi lain, seperti Bais, BNPT, Dinas Psikologi TNI AD, Pusat Intelijen TNI AD, serta Badan Intelijen Negara (BIN).
”Ini semua dimaksudkan untuk menjaga obyektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian. Dan, dalam penentuan hasil penilaian akhir, dilakukan melalui assessor meeting,” ucap Paryono.
Karena itu, lanjut Paryono, tidak ada satu asesor pun atau instansi yang bisa menentukan nilai secara mutlak. Ia menjamin, independensinya terjaga. Dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman, baik secara video maupun audio, untuk memastikan pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membentangkan spanduk berisi ajakan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti tes wawasan antikorupsi di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Mereka juga mengkritisi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK yang dinilai tidak relevan dengan agenda pemberantasan korupsi.
Tidak memenuhi syarat
Berkaitan dengan TWK, setidaknya ada tiga aspek yang diukur, yakni integritas, netralitas, dan antiradikalisme. Ketiga aspek tersebut merupakan bagian dari landasan prinsip profesi aparatur sipil negara (ASN) atau syarat seperti yang diuraikan dalam Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.
Berdasarkan data BKN, peserta yang diusulkan ikut asesmen sebanyak 1.357 pegawai. Namun, pegawai yang hadir berjumlah 1.349 orang, sementara 8 orang tidak hadir. Mereka yang tidak hadir di antaranya sedang tugas belajar di luar negeri, telah pensiun, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai pegawai KPK, serta tanpa keterangan.
Kompas mencoba menanyakan, apakah masih mungkin 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat itu diloloskan menjadi ASN, Bima menjawab, ”Kalau dibaca UU ASN, akan sulit. Itu nilai dasar ASN.”
Dari hasil asesmen TWK, setidaknya 1.274 peserta dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 75 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat. Penyerahan hasil asesmen dilakukan langsung oleh Kepala BKN kepada Sekretaris Jenderal KPK pada 27 April 2021 di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
Penyerahan tersebut disaksikan oleh Menpan dan RB, Ketua KPK beserta pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, BKN, Lembaga Administrasi Negara, serta Arsip Nasional Republik Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana
Secara terpisah, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan, terhadap 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat, saat ini statusnya adalah pegawai KPK, belum ASN. ”Itu biar pimpinan KPK yang menjelaskan,” katanya.
Bima mengatakan, pada Senin (10/5/2021), dirinya diundang ikut rapat koordinasi bersama Menpan dan RB serta Ketua KPK. Kompas mencoba menanyakan, apakah masih mungkin 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat itu diloloskan menjadi ASN, Bima menjawab, ”Kalau dibaca UU ASN, akan sulit. Itu nilai dasar ASN.”