Siasat Kilat Ubah Hak Milik
Mafia tanah membangun jaringan lintas profesi untuk memuluskan penipuan secara cepat dan sistematis. Siasat ini tercetak dalam proses kilat pengubahan hak milik pada sertifikat.
JAKARTA, KOMPAS — Jejak mafia tanah tampak dalam proses kilat balik nama dalam perkara properti milik Tono Amboro di Jalan Ciledug Raya, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Rumah dan tanah seluas 1.570 meter persegi yang hendak dijual itu menjadi sasaran kelompok mafia di bawah koordinasi DR (59) pada tahun 2017 lalu.
Berdasarkan penelusuran dokumen pengadilan, DR—yang memakai nama palsu FZ—merampas aset Tono dengan berpura-pura sebagai calon pembeli dan membayar uang muka Rp 500 juta dari total harga Rp 25 miliar. Pembayaran uang muka dijadikan modus untuk meminta sertifikat tanah dengan dalih akan dicek keabsahannya di Kantor Pertanahan.
Ketika sudah mendapatkan sertifikat yang asli, ia mengalihkan kepemilikan dari Tono ke namanya lalu mengalihkan hak kepemilikan ke Nur dalam waktu enam hari.
Peralihan nama dari Tono ke DR janggal karena didasarkan pada akta jual beli (AJB) yang diduga tidak sah. AJB itu dibuat berdasarkan pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) lunas palsu. Sebab, DR tidak pernah melunasi pembayaran rumah Tono. Hanya uang muka yang dibayarkannya.
Baca juga:
- Mafia Tanah Menggurita di Jakarta
- Nasib Mafia Tanah, Kalah Jadi Abu, Menang Jadi Arang
- Mereka Rawan Terseret Pusaran Mafia Tanah
- Dari Stroke sampai Meninggal
- Jangan Lepaskan Sertifikat Tanah Anda
- Ada Pegawai BPN yang Bekerja Sama dengan Mafia Tanah
- Fenomena Mafia Tanah di Jantung Ibukota
- Identitas Palsu Muluskan Langkah Mafia Tanah
- Tanah-tanah Incaran Mafia
- Menangkal Praktik Mafia Tanah di Sekitar Kita
- Sindikat Sikat Sertifikat Tanah
AJB yang dimaksud dibuat oleh notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Vivi Novita Ranadireksa yang berkantor di Jakarta Selatan. Saat dikonfirmasi melalu Angel, stafnya, Vivi menolak untuk memberikan penjelasan.
Adapun PPJB lunas yang menjadi dasar pembuatan AJB oleh Vivi dibuat oleh notaris dan PPAT Leonard Tulus Simangunsong yang saat itu berkedudukan di Tangerang Selatan. Adapun Andri Satya, staf dari Leonard, mengatakan, pihaknya tidak pernah membuat PPJB yang menyatakan bahwa DR telah menuntaskan pembayaran.
Leonard hanya membuat akta PPJB saat DR membayar uang muka kepada keluarga Tono.
Pembuatan PPJB di Notaris Leonard, kata Andri, merupakan tindak lanjut dari pekerjaan yang dibawa oleh AM, pekerja lepas di kantor Leonard. AM tidak hanya menghubungkan DR dengan Leonard, tetapi juga menyediakan seluruh dokumen DR yang diperlukan untuk membuat PPJB. AM juga menerima penyerahan SHM Tono Amboro dari pihak keluarga yang diwakili keponakan Tono, SS.
Pembayaran uang muka dijadikan modus untuk meminta sertifikat hak milik (SHM) tanah dengan dalih akan dicek keabsahannya di Kantor Pertanahan.
DR, dalam kesaksiannya di pengadilan, mengaku sudah mengenal AM sejak 2016. Mereka bertemu di kantor Leonard ketika DR akan membuat akta untuk meminjamkan uang kepada sepupunya. Informasi penjualan rumah Tono juga ia dapatkan dari AM. Sebelumnya, AM sudah pernah melihat-lihat rumah itu bersama SS.
”Kami tidak tahu kesepakatan mereka seperti apa. Kami (hanya) dikasih kerjaan untuk membuat PPJB,” ujar Andri Satya, 29 Maret 2021.
Peralihan kepemilikan dari Tono kepada DR juga janggal dari segi waktu. Akta PPJB pertama dibuat pada 23 Februari 2017 oleh Notaris Leonard.
Sementara AJB Nomor 38/2017 yang menjadi dasar DR untuk membalik nama SHM dibuat lebih awal, yaitu tanggal 22 Februari 2017. Setelah AJB di tangan, pergantian nama pemilik dari Tono Amboro ke FZ tercatat terjadi pada 2 Maret 2017.
Sehari setelahnya, yakni tanggal 3 Maret 2017, terbit AJB Nomor 49/2017 yang mencatat adanya jual-beli antara DR dengan pria berinisial Nur. Lima hari kemudian atau tanggal 8 Maret 2017, nama di sertifikat hak milik itu sudah beralih dari FZ ke Nur.
Artinya, ada dua AJB yang dibuat berselang sembilan hari. Terdapat pula dua kali peralihan nama dalam sertifikat hak milik (SHM) yang terjadi dalam enam hari.
Modus yang sama
Selesai dengan aksinya terhadap tanah milik Tono Amboro, DR dan komplotannya melakukan hal serupa pada 2018. Kali ini, korbannya adalah IS, pemilik tanah seluas lebih dari 3.340 meter persegi di Jalan Prof Supomo, Jakarta Selatan.
Setelah berakal bulus membayar uang muka Rp 6 miliar untuk membeli tanah seharga Rp 140 miliar itu, DR bersama IS membuat PPJB di Notaris NYZ pada 10 Oktober 2018. Sertifikat hak milik (SHM) pun dititipkan di notaris ini.
Belum rampung pembayaran, kepemilikan tanah di sertifikat sudah beralih ke DR pada 17 Oktober 2018. Leidermen Ujiawan, kuasa hukum IS, mengatakan, peralihan kepemilikan itu berdasar pada PPJB lunas Nomor 78 Tanggal 7 September 2018 yang dibuatkan oleh notaris RMSS. PPJB lunas itu dijadikan dasar menerbitkan AJB Nomor 98/2018 Tanggal 18 September 2018 yang dibuat notaris/PPAT Soe.
Terbaru, proses balik nama yang cepat juga dilakukan komplotan FK untuk membajak rumah Zurni Hasjim Djalal di Cilandak, Jakarta Selatan. Penelusuran Subdirektorat Harta Benda Polda Metro Jaya, sertifikat beralih kepemilikan hanya dalam waktu tiga hari, yaitu dari 13-16 April 2020. Semula, kepemilikan tercatat atas nama Yurmisnawita, keponakan Zurni, lalu berpindah kepada FK, tersangka dalam perkara ini.
Serupa dengan yang dilakukan DR, peralihan kilat ini juga diawali dengan mengakali AJB. FK membuat AJB tanpa proses jual beli dengan Zurni. Pembuatan AJB pun ilegal. Menurut keterangan polisi, komplotan FK memanfaatkan sosok notaris/PPAT yang baru saja menjabat untuk berbuat seenaknya.
Ketidakberesan pembuatan AJB itu, antara lain, terjadi karena penandatanganan akta tidak dilakukan di hadapan seluruh pihak terkait. NK, tersangka lain yang menghubungkan FK dengan notaris anyar ini, meminta tanda tangan para pihak secara bergantian di tempat masing-masing. Tanda tangan dari Yurmisnawita dan suaminya dilakukan oleh figur palsu yang disewa komplotan FK. Selain itu, nomor akta juga dibuat sendiri oleh NK.
Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum FK, membantah kliennya mafia tanah. ”Enggak ada ketentuan jual beli rumah itu harus pola A atau B. Sepanjang penjual dan pembeli sepakat, kan, sudah selesai,” ujarnya, 30 Maret 2021.
Jadi mulai dari pegawai BPN dia punya, notaris dia punya, kantor notaris dia punya. Itu mereka bikin sendiri. Bikin klan sendiri.
Perihal pengalihan kepemilikan secara kilat ini, Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan bahwa proses balik nama tidak selamanya membutuhkan waktu berbulan-bulan. Itu bisa selesai dalam waktu sepekan asalkan proses validasi pajak sudah tuntas. Umumnya, pengalihan kepemilikan sertifikat memakan waktu lama karena harus menunggu validasi pajak.
Keterlibatan aparat
Efri Jhonly, pengacara keluarga Tono Amboro, menduga, pengalihan kepemilikan yang terjadi dalam waktu singkat melibatkan aparatur di lembaga terkait. Umumnya, balik nama dalam sertifikat itu baru tuntas dalam hitungan bulan. ”Masa balik nama seminggu? Kan, gila, kan. Ini luar biasa,” kata Jhonly di Tangerang Selatan, 30 Maret 2021.
Pengacara Leidermen Ujiawan menilai, pengurusan administrasi pertanahan dalam waktu singkat merupakan tanda keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Leidermen adalah pengacara dua orang korban mafia tanah, Lieke Amalia dan IS.
”Pekerjaan balik nama yang cepat, dalam waktu singkat tidak sampai satu bulan, tidak akan bisa kalau tidak dilakukan oleh orang yang profesional,” ujarnya.
Junior B Gregorius, pengacara DR, meyakini kliennya adalah anggota mafia yang memiliki banyak kaki tangan dari banyak pihak. ”Jadi mulai dari pegawai BPN dia punya, notaris dia punya, kantor notaris dia punya. Itu mereka bikin sendiri. Bikin klan sendiri,” ucapnya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RB Agus Widjayanto tidak memungkiri adanya penggunaan blangko asli untuk memalsukan sertifikat. Hal itu pernah terjadi dengan modus pengajuan sertifikat pengganti.
Mengenai balik nama dalam waktu singkat, menurut Agus, bisa saja melibatkan oknum BPN. Ada sejumlah pegawai yang pernah terlibat kemudian dihukum, mulai dari sanksi ringan sampai pemberhentian. ”Itu ada, dan jumlahnya cukup banyak juga,” kata Agus.
Meski demikian, Agus mengatakan, balik nama sertifikat tanah secara resmi bisa dilakukan dalam waktu tujuh hari. Umumnya, proses menjadi lama karena pemohon harus melengkapi dokumen lain yang disyaratkan.
Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Taufiqulhadi menilai, cara kerja mafia tanah menunjukkan bahwa mereka paham kelemahan birokrasi pertanahan. BPN saat ini tengah berkolaborasi dengan kepolisian dan kejaksaan membentuk Satuan Tugas Antimafia Tanah untuk mengejar seluruh pihak yang terlibat.
Pengajar Hukum Agraria di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Nurhasan Ismail, mengatakan, aparatur di seluruh Kantor Pertanahan harus semakin waspada. Kerja mafia yang menelusup ke instansi mereka berjalan secara halus sehingga kerap tidak disadari.