Saat Ini Bola Ada di Pemerintah Daerah...
Guna mengendalikan penularan Covid-19, pengetatan aktivitas publik dinilai wajib dilakukan agar konsisten dan konsekuen lewat kebijakan larangan mudik. Untuk mengendalikannya, kini bolanya ada di pemerintah daerah.
Ada kekhawatiran momen Lebaran 2021 dapat memicu lonjakan kasus Covid-19. Kekhawatiran ini tidak lepas dari animo sebagian masyarakat untuk tetap mudik meski ada kebijakan pelarangan mudik. Tempat wisata yang tetap buka pada masa larangan mudik pun menimbulkan kegamangan tersendiri di tengah ikhtiar mencegah penularan Covid-19.
Survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Maret 2021, sebelum terbit larangan mudik, menunjukkan 11 persen responden atau diestimasi 27,6 juta orang akan mudik. Sementara 89 persen lainnya menyatakan tidak akan mudik.
Survei pada April 2021, yakni setelah terbit larangan mudik, memperlihatkan sebanyak 7 persen atau diestimasi 18,9 juta orang masih menyatakan akan mudik. Sebanyak 93 persen responden tidak akan mudik.
Berdasarkan survei juga diketahui bahwa daerah tujuan mudik terutama adalah Jawa Tengah, yakni 38,5 persen. Disusul Jawa Barat 22 persen, Jawa Timur 11,9 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta 8,2 persen, Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) 7,3 persen, Lampung 3,6 persen, dan daerah lainnya 8,5 persen.
Moda transportasi dominan yang akan dipakai para pemudik adalah mobil pribadi, yakni 35,5 persen. Berikutnya sepeda motor 18,8 persen, bus 12,7 persen, pesawat 10,9 persen, kereta api 9,1 persen, travel 7,2 persen, dan lainnya 5,8 persen.
Baca juga: Penyekatan Larangan Mudik Diperketat di Perbatasan Bekasi-Karawang
Gambaran hasil survei ini mesti menjadi perhatian serius. Apalagi, Indonesia mempunyai pengalaman empat kali libur panjang pada 2020-2021 yang diiringi peningkatkan mobilitas. Kenaikan mobilitas dan penurunan kepatuhan terhadap protokol kesehatan diikuti lonjakan kasus dan kematian akibat Covid-19.
Berkaca dari pengalaman tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan beserta adendumnya. Pelarangan mudik Lebaran diberlakukan 6-17 Mei 2021.
Kemenhub pun menindaklanjuti dengan kebijakan pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik tersebut. Pemerintah juga mengetatkan syarat pelaku perjalanan sebelum dan sesudah masa pelarangan mudik, yakni mulai 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Pengetatan aktivitas publik dinilai wajib dilakukan agar konsisten dan konsekuen dengan kebijakan larangan mudik. ”Jangan mencoba-coba membuka pariwisata di kala mudik pun dilarang,” kata Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Hermawan Saputra dalam acara Satu Meja the Forum bertajuk ”Hari Raya dan Ancaman Ledakan Korona” yang disiarkan oleh Kompas TV, Rabu (5/5/2021) malam.
Diskusi yang dipandu Wakil Pemimpin Umum Kompas Budiman Tanuredjo itu diikuti sejumlah narasumber lainnya, yakni Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dan Kepala Bidang Komunikasi Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto.
Baca juga: Sepeda Motor Paling Banyak Terjaring Perbatasan Bekasi-Karawang
Menurut Hermawan, kebijakan yang konsisten dan konsekuen adalah hal terbaik sembari terus mengedukasi masyarakat agar bersabar, memiliki daya tahan, dan sadar untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan gerakan 5M. Melalui gerakan 5M tersebut, semua orang mesti berdisiplin mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Semua pihak harus mewaspadai potensi penularan Covid-19, terlebih dengan masuknya varian-varian ke Indonesia. ”Varian B117 yang menggebrak Inggris dan Eropa, varian B1351 yang meluluhlantakkan Afrika, dan varian B1617—varian mutasi ganda dari India—sudah masuk ke Indonesia,” ujar Hermawan.
Terkait dengan hal tersebut, Satgas Covid-19 nasional harus segera menguatkan laboratorium khusus untuk melakukan whole genome sequencing (pengurutan genom secara keseluruhan). Belajar dari negara-negara lain yang diluluhlantakkan varian baru ini, Indonesia tidak boleh lengah dalam penyaringan dan deteksi.
Saat ini bola ada di pemerintah daerah. Hemat saya, harus dilakukan tes acak sistematis supaya faktor risiko, mulai dari mobilitas sampai kejadian yang yang tidak diinginkan, betul-betul dapat diukur dan diestimasi sehingga kapasitas sistem kesehatan dapat disiapkan,” ujar Hermawan.
Angka positif aktif Covid-19 yang sekarang sekitar 100.000 kasus, menurut Hermawan, juga harus selalu diawasi agar tidak meningkat. Ada kekhawatiran angka positif aktif bisa berlipat apabila tidak ada pengawasan pada periode sebelum, saat, dan sesudah Lebaran.
Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan paguyuban masyarakatnya di perantauan. Upaya ini diperlukan untuk mengestimasi titik, kampung, atau kecamatan di daerah tersebut yang perantaunya banyak mudik.
”Saat ini bola ada di pemerintah daerah. Hemat saya, harus dilakukan tes acak sistematis supaya faktor risiko, mulai dari mobilitas sampai kejadian yang yang tidak diinginkan, betul-betul dapat diukur dan diestimasi sehingga kapasitas sistem kesehatan dapat disiapkan,” ujar Hermawan.
Baca juga: Kala Covid-19 Terabaikan demi Mudik Lebaran
Mobilitas
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuturkan, sejak dilakukan survei hingga masa pelarangan mudik ini, pihaknya intensif mengedukasi masyarakat. Edukasi ini menyangkut bahaya mudik dan alasan mudik dilarang.
Kesadaran masyarakat mesti dibangun bahwa melakukan mobilitas itu berdampak pada transmisi virus Covid-19. Pesan utamanya adalah mengajak masyarakat bijak melakukan perjalanan atau bijak bermobilitas.
”Sekarang ini kita perlu menentukan prioritas, mana perjalanan yang perlu sekali dan mana yang bisa ditunda. Karena, sekali lagi, mobilitas akan memengaruhi tingkat transmisi. Berbagai macam kejadian sudah membuktikan bahwa itu sangat berkolerasi,” ujar Adita.
Kemenhub juga meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan, khususnya di transportasi umum. Perilaku masyarakat di transportasi umum dinilai sudah mulai berubah karena ada ketentuan, pengawasan, dan sanksi bagi yang melanggar.
”Di moda transportasi, kami melihat kedisiplinan masih bisa dijaga. Tapi, kami juga melihat ada kecenderungan masyarakat mulai capek, khususnya di area-area publik,” ujarnya.
Baca juga: Pengendara Sepeda Motor Diduga Pemudik Semakin Banyak Melintas di Pantura Jabar
Berbagai upaya dilakukan pemerintah daerah untuk menyiapkan diri menghadapi skenario terburuk, termasuk menyiapkan layanan kesehatan dan lainnya. ”Persiapan sudah dilakukan, bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, terutama kepolisian yang sekarang berada di garda terdepan,” kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Semua kekuatan juga diajak berkomunikasi kepada publik untuk memberi penyadaran agar mematuhi larangan mudik. Penyadaran ditempuh dengan memberikan contoh konkret, semisal tentang terjangan kasus Covid-19 yang melanda India.
”Kalau di Jateng, contoh konkret yang saya teriakkan adalah (kasus penularan) di Pati,” ujar Ganjar merujuk pada peristiwa di Pati beberapa waktu lalu ketika ada warga yang mudik, tidak terdeteksi, dan menularkan kepada 38 orang.
Sementara itu, Wagub DKI Jakarta Riza Patria mengatakan, selain merevisi dan menyempurnakan regulasi, pihaknya juga menghadirkan aparat sebanyak mungkin serta menegakkan sanksi untuk mencegah agar kasus Covid-19 seperti dialami India tidak terjadi.
”Berbagai upaya lain kami lakukan. Meski demikian, sekali lagi, kami minta semua warga untuk bersabar, jangan mudik, sayangi keluarga di kampung, lakukan (aktivitas) Lebaran secara virtual,” ujarnya.
Baca juga: Saat Pemberlakuan Larangan Mudik, Perbatasan Bandung dan Karawang Dijaga Ketat
Pariwisata
Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto menuturkan, ketentuan terkait tempat wisata sampai saat ini tidak berubah. Tempat wisata tetap buka, tetapi hanya diperkenankan menerima pengunjung maksimal 50 persen.
Namun, beberapa daerah sudah mengantisipasi dengan mengeluarkan regulasi sesuai dengan eskalasi dan dinamika setempat. ”Tadi pagi Wali Kota Depok mengeluarkan regulasi bahwa daerah wisata di kawasan Depok maksimal hanya diperkenankan menerima 30 persen pengunjung,” ujarnya.
Penutupan tempat wisata pada masa pandemi Covid-19, ditinjau dari ilmu kesehatan, akan lebih baik dalam meminimalkan risiko penularan. Kesadaran masyarakat untuk mengurangi mobilitas, termasuk menekan keinginan keluar rumah pada saat pandemi, akan ikut menentukan tetap terkendalinya fasilitas kesehatan.
Terkait dengan pandangan agar tempat wisata saat Lebaran sebaiknya tutup, Hery mengatakan bahwa hal ini dapat dilakukan apabila kepala daerah menyetujuinya. Kebijakan terkait operasional tempat wisata dapat ditentukan oleh pemerintah pusat ataupun diserahkan kepada pemerintah daerah.
Surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 memberikan opsi bagi daerah untuk menyesuaikan. ”Kasus (tetap bukanya) tempat wisata (pada masa larangan mudik) memang menjadi pertanyaan publik. Sinkronisasi ini mudah-mudahan akan bisa dilakukan dalam beberapa hari ke depan,” katanya.
Penutupan tempat wisata pada masa pandemi Covid-19, ditinjau dari ilmu kesehatan, akan lebih baik dalam meminimalkan risiko penularan. Kesadaran masyarakat untuk mengurangi mobilitas, termasuk menekan keinginan keluar rumah pada saat pandemi, akan ikut menentukan tetap terkendalinya fasilitas kesehatan.
”Ingat, ketika kita berada di kasus puncak 176.000 kasus, itu semua rumah sakit kewalahan. Tempat tidur di Pekalongan dan Jepara terisi 100 persen pada pertengahan Januari 2021,” ujarnya.