MA Batalkan SKB Tiga Menteri soal Seragam Sekolah, Kemendagri Tunggu Salinan Putusan
Mahkamah Agung menyatakan surat keputusan bersama tiga menteri bertentangan dengan sejumlah undang-undang. Oleh karena itu, MA memerintahkan SKB terkait seragam sekolah tersebut dicabut.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi terhadap Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. MA menilai SKB itu bertentangan dengan sejumlah peraturan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut.
Berdasarkan laman resmi MA, majelis hakim memutus perkara nomor 17 P/HUM/2021 itu pada 3 Mei 2021. Perkara itu diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Adapun majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Yulius, Is Sudaryono, dan Irfan Fachrudin.
Sebelumnya, melalui aturan SKB yang ditandatangani 3 Februari 2021 itu, pemerintah menyerahkan keputusan memakai ataupun tidak memakai seragam dengan atribut agama tertentu kepada setiap individu siswa sekolah negeri. Pemerintah daerah dan pihak sekolah tak boleh mewajibkan ataupun melarang.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021), mengatakan, majelis hakim menyatakan SKB Tiga Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam itu bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Oleh karena itu, SKB tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MA juga memerintahkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemenag, serta Kemendagri mencabut SKB tersebut.
”Obyek keberatan hak uji materi berupa SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikabulkan,” kata Andi.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari putusan uji materi SKB tiga menteri soal penggunaan pakaian seragam sekolah tersebut. Sebab, hingga Kamis, Kemendagri belum menerima salinan putusan dari MA.
Apabila salinan sudah diterima, tambah Benny, hal itu tentu akan dibahas dan dikonsultasikan dulu dengan tim hukum serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Karena SKB tersebut melibatkan tiga menteri berbeda, tindak lanjut dari putusan itu akan didiskusikan lebih lanjut kepada Kemendikbud Ristek dan Kemenag.
”Saya sudah mendengar soal putusan itu. Namun, untuk saat ini, tindak lanjutnya (putusan MA) belum ada,” kata Benny.