logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan MK Berpotensi Turunkan...
Iklan

Putusan MK Berpotensi Turunkan Kualitas Parpol

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu yang dibacakan, Selasa (4/5/2021), meringankan beban Komisi Pemilihan Umum. Namun, putusan berpotensi mendegradasi kualitas parpol.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MY-YgMR42EhrxA2WFA8tNjZOHOE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190405_BALIHO_C_web_1554455601.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Bendera partai politik peserta Pemilu 2019 memenuhi pinggir jalan layang di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu diyakini akan membuat beban Komisi Penyelenggara Pemilu menjadi lebih ringan. Di sisi lain, putusan itu berisiko mereduksi kualitas partai politik karena tidak ada jaminan kelengkapan pengurus dan keanggotaan secara faktual.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait Pengujian Materiil Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah mengubah aturan mengenai verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu. Jika sebelumnya semua parpol harus mengikuti verifikasi administrasi dan faktual, kini tidak semua parpol harus mengikuti dua jenis verifikasi itu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000