logo Kompas.id
Politik & HukumPenyadapan Tidak Perlu Lagi...
Iklan

Penyadapan Tidak Perlu Lagi Izin Dewan Pengawas

Hakim Konstitusi menyebutkan KPK tidak perlu lagi meminta izin Dewan Pengawas jika melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Oleh
Susana Rita/Dian Dewi Purnamasir
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QJGvdAEADKSp_EJFZSCrnsiZiK8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F2da55a69-d4de-4df8-8703-7e4b96303ba2_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim konstitusi Aswanto bersiap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan keputusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Pada persidangan tersebut, MK memutus tujuh perkara berbeda terkait uji materi terhadap UU KPK tersebut. Adapun pasal-pasal yang dimohon untuk diuji itu, antara lain, pasal yang mengatur KPK menjadi bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif, izin penyadapan yang harus melalui Dewan Pengawas KPK, dan kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (4/5/2021), menolak permohonan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi karena dianggap tidak beralasan hukum. Meskipun demikian, Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi sejumlah norma di dalam UU tersebut, terutama terkait izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Permohonan yang dikabulkan sebagian itu merupakan perkara yang diajukan oleh Fathul Wahid (Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta) beserta sejumlah dosen Fakultas Hukum UII dalam perkara nomor 70/PUU-XVII/2019.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000