KPK Tegaskan Belum Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Meski demikian, sejumlah pegawai KPK telah menerima kabar akan dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan. Jumlahnya mencapai 75 pegawai. Materi tes wawasan dinilai janggal. Begitu pula materi tes lainnya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan belum mengumumkan hasil penilaian tes wawasan kebangsaan terhadap 1.349 pegawai KPK. Tes tersebut merupakan salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti diamanatkan UU KPK.
Meski demikian, sejumlah pegawai KPK telah menerima kabar akan dipecat karena tak lolos tes tersebut. Jumlah yang dipecat mencapai 75 pegawai. Di antaranya, beberapa penyidik, semua pengurus inti Wadah Pegawai KPK, serta puluhan pegawai lain. Sejumlah materi di tes wawasan dinilai janggal. Begitu pula materi tes lain sebab tak relevan dengan kerja pegawai KPK.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, Selasa (4/5/2021), mengatakan, secara kelembagaan KPK tunduk pada peraturan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahya menyebutkan, pada 27 April 2021, bertempat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, KPK telah menerima hasil asesmen atau penilaian tes wawasan kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti assessment test yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diatur melalui Peraturan KPK No 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN,” kata Cahya.
Di dalam Peraturan KPK No 1/2021 disebutkan, harus melaksanakan tes wawasan kebangsaan oleh KPK yang bekerja sama dengan BKN. Pemenuhan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ditetapkan dengan keputusan sekretaris jenderal.
Pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS dapat beralih menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cahya mengatakan, saat ini hasil penilaian TWK masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK. Hasil itu akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada semua pemangku kepentingan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri pun menekankan, sampai saat ini pimpinan belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan.
Berdasarkan informasi dari sejumlah pegawai KPK, mereka menerima kabar ada 75 pegawai yang tidak lolos menjadi ASN karena tak lulus tes wawasan kebangsaan. ”Rata-rata pengurus WP (Wadah Pegawai) habis dipecat,” ucapnya.
Ia lantas menyebutkan beberapa nama yang dipecat. Mereka adalah Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, penyidik senior Novel Baswedan, Kepala Satuan Tugas Penyidikan Kasus Bantuan Sosial di Kementerian Sosial Andre Dedi Nainggolan, penyidik M Praswad Nugraha, penyidik A Damanik, dan penyidik Rizka Anungnata.
Selain Andre, Praswad merupakan penyidik kasus dugaan suap untuk pengadaan bansos di Kemensos. Novel, A Damanik, dan Rizka adalah penyidik kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kedua kasus ini menyeret dua menteri di kementerian tersebut, yakni Juliari P Batubara dan Edhy Prabowo.
Novel dan Yudi merupakan penyidik kasus dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial kepada penyidik KPK, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin diduga terlibat.
Materi tes janggal
Pegawai KPK tersebut menceritakan, saat tes wawasan kebangsaan, mereka diminta bersikap atas beberapa pernyataan yang diberikan dengan menjawab setuju atau tidak setuju. Pernyataan tersebut di antaranya ”saya memiliki masa depan yang suram”, ”agama adalah hasil pemikiran manusia”, ”alam semesta adalah ciptaan Tuhan”, serta ”demokrasi dan agama harus dipisahkan”. Selain itu, ada beberapa pernyataan yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mereka juga diminta menjawab soal esai tentang narkoba, kebijakan pemerintah, Organisasi Papua Merdeka, Partai Komunis Indonesia, LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transjender), Front Pembela Islam, dan sebagainya.
Kemudian, saat tes wawancara, mereka ada yang diminta untuk baca doa makan. ”Ada yang ditanya seperti ini. Udah umur 35, kok, belum nikah? Masih punya hasrat ga? Mau jadi istri kedua saya? Kalau anak Mbak nikah sama beda agama gimana?” ujar pegawai KPK tersebut.
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, jika benar puluhan pegawai KPK itu diberhentikan hanya karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan, berarti benar anggapan sejumlah kalangan bahwa alih status kepegawaian KPK menjadi ASN merupakan upaya untuk melemahkan KPK.
”Tak lupa, ini pun sebagai buah atas kebijakan buruk komisioner KPK tatkala mengesahkan Peraturan KPK No 1/2021 yang memasukkan assessment test wawasan kebangsaan,” kata Kurnia.