logo Kompas.id
Politik & HukumMahkamah Konstitusi Tolak Uji ...
Iklan

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU KPK

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penolakan itu dikhawatirkan mengakibatkan kemunduran dalam pemberantasan korupsi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rBjUVFxXGisFfVxc0kdCmZL6-S4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fc85669ca-c7be-4ac7-bdf1-cddd6e26ed40_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim konstitusi membacakan keputusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Dalam persidangan tersebut, MK memutus tujuh perkara berbeda terkait uji materi terhadap UU KPK. Pasal-pasal yang dimohon untuk diuji itu antara lain pasal yang mengatur KPK menjadi bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif, izin penyadapan yang harus melalui Dewan Pengawas KPK, dan kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap tidak beralasan hukum. Dengan adanya putusan itu, diprediksikan upaya pemberantasan korupsi akan mengalami kemunduran.

Putusan uji formil perkara nomor 79/PUU-XVII/2019 dan 70/PUU-XVII/2019 ditetapkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/5/2021). Sidang pembacaan putusan itu sempat diundur sekitar 3 jam 45 menit. Merujuk agenda sidang di situs resmi MK, mkri.id, sidang putusan uji formil UU KPK awalnya diagendakan pada pukul 10.00. Namun, MK mengubah jadwal sidang menjadi pukul 13.00, bahkan kemudian kembali direvisi menjadi pukul 13.30. Majelis hakim konstitusi baru memasuki ruangan persidangan pada pukul 13.45 dan sidang baru dimulai pukul 13.46.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000