logo Kompas.id
Politik & HukumBatasi Ruang Lingkup...
Iklan

Batasi Ruang Lingkup Pemeriksaan Sengketa Pilkada

Hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di lima daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Ruang lingkup pemeriksaan perlu dibatasi agar masyarakat segera mendapat kepala daerah-wakil kepala daerah definitif.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/17BeO6khv1bzxWf917fPUmOMx9k=/1024x663/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F0b2430b1-4b44-45a1-aba5-3d3b903cd455_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim konstitusi membacakan putusan dalam persidangan terkait dengan perkara perselisihan sengketa pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/02/2021). Selain hakim konstitusi, semua pihak yang terkait mengikuti persidangan ini secara daring.

JAKARTA, KOMPAS —  Mahkamah Konstitusi diharapkan membatasi ruang lingkup pemeriksaan gugatan perselisihan hasil pemungutan dan pengitungan suara ulang pemilihan kepala daerah tahun 2020. Tak hanya mempercepat proses persidangan, masyarakat pun akan semakin cepat mendapatkan kepala daerah-wakil kepala daerah definitif.

Berdasarkan situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Minggu (2/5/2021) terdapat enam pasangan calon kepala daerah yang kembali menggugat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada). Gugatan itu dilakukan terhadap hasil pilkada pascapelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000