logo Kompas.id
Politik & HukumDelapan Pasal di UU ITE Harus ...
Iklan

Delapan Pasal di UU ITE Harus Direvisi

Pemerintah berencana merevisi terbatas UU ITE, di antaranya untuk mengubah frasa dan memasukkan satu pasal penjelasan. Adapun koalisi masyarakat sipil menilai ada delapan pasal di UU ITE yang harus direvisi.

Oleh
IQBAL BASYARI/DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vBnHUcfBH24lSX3PBHXbc7W3qRo=/1024x1240/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210304-Opini-6_Amandemen-UU-ITE_1614867144.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang dibentuk pemerintah merekomendasikan revisi terbatas UU ITE. Revisi terbatas pada penambahan atau perubahan frasa dan penjelasan makna sehingga butuh dimasukkan satu pasal baru di Bab Penjelasan UU ITE. Sementara Koalisi Serius Revisi UU ITE yang terdiri atas 24 kelompok masyarakat sipil mendesak pentingnya delapan pasal di UU ITE direvisi.

Rekomendasi Tim Kajian UU ITE itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000