KPK Diharapkan Segera Umumkan Tersangka Korupsi di Ditjen Pajak
Ditunda-tundanya pengumuman status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan oleh KPK dinilai sebagian pihak melanggar asas akuntabilitas dan transparansi, seperti diperintahkan UU KPK.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, Rabu (28/4/2021), di Jakarta. KPK diharapkan segera mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak ini.
Angin dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK sekitar empat jam. Seusai diperiksa KPK, Angin mencoba menghindari sorot kamera wartawan. Ketika menuruni tangga dan melihat wartawan yang sudah menunggu di depan pintu keluar lobi KPK, Angin kembali mundur dan bersembunyi di balik tembok.
Saat melewati pintu keluar lobi Gedung KPK, Angin mencoba menghindari pertanyaan dan kamera wartawan. Angin yang mengenakan topi biru tua, berkacamata, dan bermasker hijau terus berlindung di belakang pengacaranya. Beberapa kali Angin juga menutupi wajahnya dengan tangan.
Ia terlihat membawa sebuah map plastik biru yang berisi beberapa berkas bertuliskan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak dan SE No 15/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak.
Angin hanya diam dan tak mengeluarkan sepatah kata pun hingga meninggalkan Gedung KPK. Sementara pengacaranya berusaha menghalang-halangi wartawan yang ingin meminta keterangan dari Angin.
”Angin dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Pemanggilan ini adalah yang kedua. Sebelumnya, KPK telah memanggil Angin pada 21 April 2021, tetapi ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang sakit. Selain Angin, saat itu KPK juga memanggil Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin Indonesia Tbk Marlina Gunawan.
Ditjen Imigrasi juga telah melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak berinisial APA dan DR.
KPK telah menyita berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik menggeledah kantor PT Bank Panin, Jakarta. KPK juga telah melakukan penggeledahan di tempat lainnya, yakni kantor PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan dan PT Gunung Madu Plantation di Lampung.
Ditjen Imigrasi juga telah melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak berinisial APA dan DR. APA merupakan salah satu direktur di Ditjen Pajak. Ditjen Imigrasi juga mencegah bepergian ke luar negeri terhadap empat orang lainnya, yakni RAR, AIM, VL, dan AS.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mempertanyakan kemajuan penanganan perkara tersebut. Sebab, sampai saat ini KPK belum menjelaskan status dari pihak-pihak terkait kasus itu.
Menurut Kurnia, dengan belum diumumkannya para tersangka kasus ini, maka KPK melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait dengan akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan umum. ”Tidak ada juga urgensi untuk menyembunyikan status tersangka seseorang,” kata Kurnia.
Dengan belum diumumkannya para tersangka kasus ini, maka KPK melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait dengan akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan umum.
Selain itu, kata Kurnia, ada urgensi bagi KPK untuk segera menahan para tersangka dalam kasus suap pajak ini. Sebab, dalam kasus ini, ada upaya untuk menyembunyikan barang bukti ketika KPK menggeledah di Kalimantan Selatan. Selain itu, terjadi pemukulan terhadap jurnalis saat meliput Angin di Surabaya.
Kurnia berharap KPK tidak hanya menetapkan tersangka kepada konsultan dan oknum di Direktorat Jenderal Pajak. Namun, juga harus masuk pada korporasi yang memerintahkan konsultan tersebut membayar oknum pegawai pajak.