Pasca-penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan ”quay container crane” di Pelindo II, RJ Lino mengajukan gugatan. Namun, KPK menyatakan siap untuk menghadapi gugatan itu.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II. Terhadap gugatan tersebut, KPK menyatakan siap menghadapinya.
Seperti pernah diberitakan, setelah lima tahun terkatung-katung dengan status tersangka, RJ Lino baru ditahan KPK pada 26 Maret 2021. Penahanan dilakukan sampai dengan 13 April 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang diakses Kompas, Senin (26/4/2021), gugatan Lino didaftarkan pada 16 April 2021 dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Adapun sidang pertama akan digelar pada Selasa (4/5/2021) depan.
RJ Lino meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penyidikan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena telah melebihi jangka waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30/2002 tentang KPK.
Di dalam petitum, RJ Lino meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penyidikan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena telah melebihi jangka waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30/2002 tentang KPK.
”Oleh karena itu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” seperti dikutip dari petitum RJ Lino.
Selain itu, RJ Lino meminta PN Jakarta Selatan menyatakan surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan atas nama dirinya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Ia juga meminta dibebaskan dari rumah tahanan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri meyakini, semua proses penyidikan kasus hingga penahanan RJ Lino sudah sesuai mekanisme hukum.
Ali menambahkan, Biro Hukum KPK tentunya akan segera menyusun jawaban dan menyampaikannya di hadapan majelis hakim atas pengajuan permohonan praperadilan RJ Lino itu.