logo Kompas.id
Politik & HukumPolisi Ungkap Investasi Ilegal...
Iklan

Polisi Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Aset Kripto, Kerugian Masyarakat Capai Rp 285 Miliar

Bareskrim Polri mengungkap dugaan ivestasi ilegal dengan kedok aset kripto yang ditaksir merugikan masyarakat sebesar Rp 285 miliar. Polri mengimbau masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak tertipu.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wE5GNTD1bOD_T8wcWACFaBvTFIE=/1024x612/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FScreen-Shot-2021-04-22-at-17.02.45_1619086026.png
Kompas

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helmy Santika dalam jumpa pers, Kamis (22/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka karena menjalankan investasi ilegal berkedok aset kripto melalui aplikasi. Dengan jumlah anggota atau nasabah sekitar 57.000 orang, diperkirakan kerugian akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 285 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helmy Santika dalam jumpa pers, Kamis (22/4/2021), mengatakan, Polri telah mengungkap invesasi ilegal dengan kedok seolah-olah memperdagangkan kripto. Kegiatan investasi bodong itu dimulai pada Agustus 2018 dengan menggunakan aplikasi EDCCASH.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000