Rentetan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana oleh internal KPK telah mencederai lembaga antirasuah itu. KPK perlu menguji kembali integritas seluruh insan KPK.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rentetan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh internal Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencederai lembaga antirasuah tersebut. KPK perlu melakukan pembersihan secara menyeluruh dengan melakukan pengujian kembali integritas terhadap seluruh insan KPK.
Pada 8 April 2021, Dewan Pengawas telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak hormat kepada karyawan KPK di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) berinisial IGA setelah mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. Pimpinan KPK telah memutuskan kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Sehari kemudian, penggeledahan KPK di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengalami kegagalan. Di dua lokasi tersebut, KPK tak menemukan bukti yang dicari. Diduga, penggeledahan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut telah bocor.
Tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut. Namun, setelah tim penyidik KPK datang, truk tersebut sudah berpindah tempat.
Ketika kasus kebocoran informasi tersebut belum terungkap pelakunya, KPK kembali mengalami masalah di internalnya. Penyidik KPK, yang merupakan anggota Polri, diduga memeras Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial. Kepolisan dan KPK telah menangkap AKP SR yang diduga terkait kasus pemerasan tersebut pada Rabu (21/4/2021).
Menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, integritas yang menjadi nilai utama KPK telah tercederai dengan rentetan peristiwa tersebut. ”Integritas di KPK telah mengalami banyak kemunduran. KPK telah keropos di dalam,” kata Zaenur, Kamis (22/4/2021).
Ia menuturkan, kemunduran nilai integritas di KPK tersebut disebabkan oleh pimpinan KPK yang tidak dapat memberikan keteladanan integritas. Tahun lalu, Ketua KPK Firli Bahuri dijatuhi sanksi ringan setelah diputus bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti menggunakan helikopter mewah untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.
Pelanggaran dinilai Zaenur sebagai sebuah ketidakpatutan bagi seorang Ketua KPK. Pimpinan yang pernah melakukan pelanggaran etik tersebut tidak dapat memberikan keteladanan nilai integritas kepada seluruh pegawai. Tanpa ada keteladanan dari seorang pimpinan, nilai integritas tidak bisa ditegakkan.
Guru Besar Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra mengatakan, peristiwa pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana tersebut bisa terjadi karena KPK mengalami krisis integritas dan demoralisasi. Sangat memalukan ketika ada pegawai KPK mencuri barang bukti, melakukan pemerasan, hingga membocorkan operasi yang akan dilakukan KPK.
”KPK perlu pembersihan menyeluruh. Pengujian kembali integritas sejak dari komisioner, pejabat, penyidik, dan staf lain,” kata Azyumardi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengungkapkan, jumlah uang yang didapatkan atas hasil pemerasan terhadap M Syahrial cukup fantastis, yakni Rp 1,5 miliar. Janji yang disampaikan oleh penyidik tersebut terdengar klasik, yaitu menghentikan perkaranya. Ia berharap, Kedeputian Penindakan KPK dan Dewan Pengawas harus segera menindaklanjuti dugaan pemerasan dengan melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari kepolisian tersebut.
Setelah diamankan, tim penyelidik KPK memeriksa oknum tersebut di Gedung KPK. KPK memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan. Secara paralel, Dewan Pengawas KPK juga akan memeriksa dugaan pelanggaran etik.
”KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK,” kata Ali.
Firli Bahuri menegaskan, KPK tidak akan menoleransi penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. KPK sedang menyelidiki kasus pemerasan yang dilakukan penyidik tersebut dan akan segera ditindaklanjuti dengan gelar perkara di forum ekspose pimpinan.