logo Kompas.id
Politik & HukumRentetan Pelanggaran Cederai...
Iklan

Rentetan Pelanggaran Cederai Integritas KPK

Rentetan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana oleh internal KPK telah mencederai lembaga antirasuah itu. KPK perlu menguji kembali integritas seluruh insan KPK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/60XRQGeQZZ_6QXJ7D6p2BSinsvM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fcfb6e1e1-93da-479f-b998-631df0535dc0_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pegiat antikorupsi bersama pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar aksi #SaveKPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/9/2019). Dalam aksi ini mereka juga menutup sejumlah logo dan tulisan KPK sebagai simbol pelemahan pemberantasan korupsi. Dugaan pelemahan salah satunya karena revisi UU KPK.

JAKARTA, KOMPAS — Rentetan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh internal Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencederai lembaga antirasuah tersebut. KPK perlu melakukan pembersihan secara menyeluruh dengan melakukan pengujian kembali integritas terhadap seluruh insan KPK.

Pada 8 April 2021, Dewan Pengawas telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak hormat kepada karyawan KPK di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) berinisial IGA setelah mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. Pimpinan KPK telah memutuskan kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000