logo Kompas.id
Politik & HukumPenyidik Pemeras Wali Kota...
Iklan

Penyidik Pemeras Wali Kota Tanjungbalai Bisa Terancam Dua Pasal Kombinasi

Penyidik Polri di KPK diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Penyidik KPK berinisial AKP SR yang diduga terkait kasus ini bisa diancam dua pasal kombinasi UU Pemberantasan Korupsi.

Oleh
PDS/NAD/DEA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ohdG0O7ZL7ZGChzDSFx0JVsrNY0=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F66805964-c4aa-4e35-afcd-c85e105e3e10_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

(dari kiri ke kanan) Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, dan anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar menjadi narasumber dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK sepanjang tahun 2020 di Gedung KPK C1, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Pada kesempatan tersebut, Dewas KPK menyampaikan, sepanjang 2020, pihaknya mendapatkan 247 pengaduan masyarakat atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindak penyidik dari kepolisian yang bertugas di KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Polri telah mengamankan penyidik KPK berinisial AKP SR yang diduga terkait kasus ini. SR bisa terancam dua pasal kombinasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK tidak akan menoleransi penyimpangan. Ia memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000