Tutup Celah Pelanggaran, Polri Tingkatkan Pemahaman HAM
Polri-Komnas HAM memperpanjang nota kesepahaman tentang penegakan HAM. Melalui kesepakatan ini, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo ingin polisi mendapat pemahaman HAM untuk mencegah pelanggaran HAM oleh polisi.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memperpanjang nota kesepahaman tentang penegakan HAM di Indonesia. Nota kesepahaman sebagai salah satu upaya Polri mencegah pelanggaran HAM saat penindakan oleh polisi.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Selasa (20/4/2021), dalam keterangan tertulis mengatakan, jajaran Polri dari bawah hingga ke atas akan diberikan pemahaman untuk selalu menjaga HAM saat bertugas. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tak terjadi lagi pelanggaran HAM saat polisi melaksanakan tugasnya.
”Saya menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman antara Komnas HAM dan kepolisian. Kerja sama yang ada bisa dimanfaatkan dan diperlukan untuk penyelidikan Komnas HAM, seperti Inafis dan laboratorium forensik,” kata Listyo seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Komnas HAM.
Listyo mengatakan, jajaran Polri akan senantiasa menjaga HAM dalam menjalankan tugasnya. Ia berjanji ke depan tidak ada lagi celah terjadinya pelanggaran HAM oleh anggota Polri.
Berdasarkan catatan Kontras, ada 48 praktik penyiksaan yang melibatkan oknum polisi sepanjang Juli 2019 hingga Juni 2020 dengan mayoritas terjadi di polres sebanyak 29 kasus, kemudian diikuti polsek 11 kasus dan polda 8 kasus.
Dalam sebuah diskusi pekan lalu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan, selama 2019 dan 2020, ada 24 pengaduan tentang penyiksaan yang diterima LPSK. Hal ini, menurut dia, hanya puncak gunung es. Dari pengaduan itu, pelakunya terdiri dari anggota polisi sebanyak 8 orang, 5 anggota TNI, dan 2 sipir.
Adapun Kepala Divpropam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo saat Rapat Kerja Teknis Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Selasa (13/4/2021), menyampaikan peningkatan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, baik pelanggaran disiplin, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), maupun pelanggaran pidana selama setahun terakhir.
Untuk pelanggaran disiplin terdapat kenaikan 32 persen atau dari 2.503 pelanggaran pada 2019 menjadi 3.304 pelanggaran pada 2020. Untuk pelanggaran KEPP terjadi peningkatan 103,8 persen dari 1.021 pelanggaran menjadi 2.081 pelanggaran pada 2020. Adapun pelanggaran pidana naik 63,3 persen dari 627 pelanggaran pada 2019 menjadi 1.024 pelanggaran pada 2020.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjadi wujud nyata transparansi Polri. Ahmad menilai, saat ini Polri semakin transparan dan kooperatif dengan lembaga negara lain ataupun dengan pihak lain.
”Kami merasakan ada komunikasi dan koordinasi yang baik. Kami sangat terbantu karena diberikan akses dan ruang yang cukup serta keterbukaan Polri,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, di era media dan keterbukaan ini, keberanian Polri untuk mendisiplinkan anggotanya merupakan salah satu indikator kemajuan. Demikian pula rekomendasi dari Komnas HAM kepada Polri yang kemudian direspons dan ditindaklanjuti juga diapresiasi.
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam pertemuan antara Kapolri dan Ketua Komnas HAM tersebut tidak dibicarakan hal khusus selain mengenai perpanjangan nota kesepahaman di antara kedua institusi. Melalui nota kesepahaman tersebut, Polri dan Komnas HAM akan bekerja sama terkait dengan penegakan hukum yang menjunjung HAM.
”Tentunya dikaitkan dengan konsep Polri Presisi secara transparan, berkeadilan dan menjunjung HAM,” ujar Ahmad.