Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan yang diajukan Demokrat versi KLB karena pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat atau DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono kembali ditunda karena pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memanggil kembali pihak penggugat, yakni DPP Partai Demokrat hasil kongres luar biasa pimpinan Moeldoko.
Sidang gugatan terhadap kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri.
Hingga sidang dibuka, pihak penggugat tidak hadir pada persidangan. Majelis hakim kemudian membacakan para penggugat yang terdiri dari enam pihak. Mereka ialah DPP Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Sibolangit, Sumatera Utara; La Maone Sabara; Jefri Prananda; Laode Abdul Gamal; Muliadin Salemba; dan Ajrin Duwila. Adapun pihak tergugat ialah DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020.
Majelis hakim menanyakan kepada pihak tergugat mengenai kehadiran pihak penggugat. ”Dari pihak tergugat, apakah ada informasi dari pihak penggugat? Jadi hanya menyatakan tidak hadir, ya? Menyampaikannya telepon secara langsung, ya?” tanya Saifudin kepada kuasa hukum tergugat.
Karena pihak penggugat tidak ada yang hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang. Selanjutnya majelis hakim akan melakukan pemanggilan sekali lagi kepada pihak penggugat dan menjadwalkan sidang minggu depan.
Di dalam sidang tersebut, selain menyerahkan surat kuasa, kuasa hukum DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, Mehbob, juga menyampaikan informasi mengenai adanya tiga penggugat yang menyatakan tidak pernah memberikan kuasa untuk melakukan gugatan dan sekaligus surat pernyataan mencabut gugatan tersebut. Selain itu, ketiga penggugat tersebut disebutkan juga telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan kepada Polda Metro Jaya.
Karena pihak penggugat tidak ada yang hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Ketiga orang tersebut ialah Jefri Prananda selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Konawe Barat, Laode Abdul Gamal selaku Ketua DPC Partai Demokrat Muna Barat, dan Muliadin Salemba selaku Ketua DPC Buton Utara.
”Baik, kami menerima saja apa yang disampaikan ini dan tidak dalam memutus apa yang kami terima. Ini hanya sebagai informasi. Maka kami mengambil kebijakan untuk memanggil sekali lagi agar penggugat hadir dalam persidangan,” kata Saifudin.
Secara terpisah, kuasa hukum DPP Partai Demokrat hasil KLB Sibolangit, Sumut, Rusdiansyah, ketika dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya telah mencabut gugatan perdata Nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst pada Jumat, 16 April 2021. Pencabutan tersebut dilakukan karena pihak DPP Partai Demokrat pimpinan AHY juga telah mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para pihak yang menyelenggarakan KLB di Sibolangit, Sumut.
”Makanya kami agak kaget juga ketika tahu ternyata tadi sidang masih dilakukan. Mungkin proses administrasi dari surat pencabutan gugatan tersebut butuh proses tiga hari,” kata Rusdiansyah.