KY Tunggu Masukan Publik Terkait Calon Hakim Agung
KY meminta publik untuk turut memberikan masukan terkait 113 calon hakim agung. KY juga akan melibatkan KPK, PPATK, dan MA sebagai ikhtiar mencari hakim agung yang memiliki kapasitas dan berintegritas.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial meminta masyarakat untuk terlibat aktif dalam memberikan masukan terhadap rekam jejak 113 calon hakim agung. Masukan akan menjadi pertimbangan untuk melihat kualitas dan integritas para calon. Selain itu, Komisi Yudisial juga akan melakukan penelusuran rekam jejak para calon dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting saat dihubungi, Selasa (20/4/2021), mengatakan, saat ini ada 113 calon hakim agung yang mengikuti tahapan seleksi kualitas. Seleksi sudah selesai dan sekarang sedang tahap penilaian. Kemungkinan, hasil seleksi kualitas itu akan diumumkan pada awal Mei mendatang.
Dalam seleksi kualitas itu, KY menyelenggarakannya secara virtual karena faktor pandemi Covid-19. Seleksi kualitas meliputi karya profesi berupa putusan, dakwaan, pleidoi, publikasi ilmiah, dan sebagainya. Selain itu, juga ada seleksi terkait adanya kasus kode etik, pedoman perilaku hakim, kasus hukum, dan penguasaan materi hukum.
”Masukan dari masyarakat akan masuk dalam pertimbangan penilaian KY. Silakan masyarakat memberikan masukan kepada KY sampai batas waktu 1 Mei nanti,” kata Miko.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa salah satu calon, berinisial EM, dijatuhi hukuman sanksi oleh Mahkamah Agung karena tidak berintegritas. Sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengawasan MA tentang Hukuman Disiplin Maret 2021.
Hakim yang dijatuhi sanksi itu adalah hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Hakim tersebut dikenai sanksi saat bertugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung. EM dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama satu tahun karena dinilai melanggar kode etik hakim, yaitu kewajiban untuk berintegritas tinggi.
”Berita tersebut muncul pada saat tahapan seleksi administrasi. Tentu, masukan dari publik, termasuk dari media, akan menjadi pertimbangan penilaian KY,” lanjut Miko.
Selain itu, menurut Miko, KY pun secara aktif menggandeng berbagai pihak untuk menelusuri rekam jejak calon hakim agung. Kerja sama, antara lain, dilakukan dengan Badan Pengawasan MA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta catatan internal KY.
Kerja sama dengan KPK, misalnya, dilakukan dengan cara mengecek laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para calon. Selain itu, PPATK juga akan menelusuri apabila ada transaksi rekening mencurigakan dari calon.
Sebelumnya, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menyampaikan, dalam penelusuran calon hakim agung itu, KY akan melibatkan MA. Sebab, di MA terdapat badan pengawas yang memiliki data rekam jejak hakim di seluruh Indonesia. KY juga akan melibatkan direktorat jenderal terkait di MA untuk menelusuri rekam jejak calon hakim.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah mengatakan, dalam proses seleksi calon hakim agung, KY harus memastikan bahwa calon yang akan diajukan ke DPR adalah hakim yang berintegritas dan berkapasitas mumpuni.
Indikatornya, calon memiliki harta kekayaan yang wajar dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Selain itu, memahami fungsi MA sebagai pengadilan kasasi untuk menjaga kesatuan hukum dan perkembangan hukum di Indonesia. Idealnya, calon hakim agung juga bisa terlibat dalam pembaruan peradilan.
”Diperlukan calon-calon hakim agung yang visioner untuk terlibat aktif dalam program-program pembaruan peradilan di Indonesia,” kata Liza.
Pada bagian lain, KY juga melakukan audiensi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dalam upaya mewujudkan peradilan bersih. Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, didampingi anggota KY Amzulian Rifai dan Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar, bertemu dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman, dan Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto di kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta.
Dalam pertemuan itu, Mukti menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk mengawasi kinerja KY, baik dalam bidang rekrutmen calon hakim agung maupun pengawasan dan advokasi hakim. Jaringan Muhammadiyah yang luas diharapkan dapat diberdayakan sebagai jejaring KY, terutama karena memiliki fakultas hukum. Kerja sama itu menurut rencana akan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MOU).
Haedar Nashir menyampaikan, Muhammadiyah akan mendukung upaya KY terutama untuk meningkatkan instrumen terkait penelusuran rekam jejak hakim. KY harus memiliki banyak jaringan agar informasi yang dihasilkan juga lebih banyak.
”Keberadaan KY penting untuk ikut serta memberantas mafia peradilan,” kata Haidar.