Lima Tukang Terdakwa Kebakaran Kejagung Dituntut Setahun Penjara
Jaksa dalam tuntutannya menilai, lima tukang terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Mereka dituntut hukuman satu tahun penjara.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lima tukang yang didakwa dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020, yakni Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, dituntut hukuman satu tahun penjara. Sementara itu, pemilik perusahaan Uti Abdul Munir dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Tuntuan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Elfian yang didampingi hakim anggota Suharno dan Yosdi.
”Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang menyuruh, melakukan, dan turut serta melakukan karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran, timbul bahaya bagi nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam tuntutan untuk Imam.
Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Imam dengan pidana penjara selama satu tahun dengan perintah agar terdakwa segera ditahan. Jaksa juga menuntut agar terdakwa diperintahkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Keempat tukang lainnya juga dituntut dengan hukuman yang sama.
Hukuman yang berbeda justru dijatuhkan kepada Uti yang merupakan pemilik CV Sentral Interior, tempat kelima tukang tersebut bekerja. Ia dituntut hukuman lebih berat, yakni pidana penjara satu tahun enam bulan. Hal yang dianggap memberatkan bagi terdakwa ialah perbuatan Uti telah menyebabkan kerugian bagi negara. Hal yang meringankan ialah berlaku sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam tuntutan jaksa disebutkan, para terdakwa membuang puntung rokok sembarangan tanpa melihat rokok sudah mati atau belum. Mereka membuang puntung rokok tersebut di kantong sampah plastik bersama dengan potongan tripleks, tiner, dan lem aibon di aula lantai 6 gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selama persidangan sebelumnya terungkap, Uti tidak berada di lokasi kejadian. Adapun tukang yang terakhir pulang ialah Imam. Ia meninggalkan gedung Kejagung pukul 17.30, sedangkan keempat tukang lainnya pulang pukul 16.30. Menurut pengakuan Imam, orang terakhir yang masih berada di gedung Kejagung ialah Hendri Kiswoyo, office boy di Kejagung.
Imam mengaku telah merokok sebanyak tiga kali di ruangan tempatnya bekerja. Ruangan tersebut berada di aula Biro Kepegawaian Gedung Utama lantai 6 Kejagung. Namun, ia terakhir kali merokok pada pukul 15.00 dan membuang puntung rokok bersama dengan kertas dinding yang basah ke dalam kantong plastik sampah. Imam tidak mencium asap saat meninggalkan ruangan.
Berdasarkan penjelasan Kepala Subdirektorat Laka Bakar Puslabfor Bareskrim Polri Nurcholis pada sidang 22 Februari, api yang berasal dari rokok membutuhkan waktu minimal 20 menit sampai dengan 30 menit untuk perambatan. Adapun gedung tersebut diketahui terbakar pada pukul 19.10.
Seusai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, para terdakwa melalui kuasa hukum mereka, Made Putra Aditya Pradana, akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Made meminta waktu tiga minggu untuk menyusunnya.
Insiden kebakaran ini sempat menyedot perhatian publik. Sebab, kebakaran terjadi saat Kejagung sedang menangani beberapa kasus besar, seperti dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya serta dugaan suap dan gratifikasi dari buronan Joko S Tjandra yang diduga melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, bekas Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, yang berkantor di gedung tersebut.