Pengadilan Tipikor Jakarta segera menyidangkan perkara dugaan korupsi terkait bansos yang menjerat mantan Menteri KKP. Diharapkan, persidangan ini mampu mengungkap pelaku yang sebenarnya
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara, terdakwa suap terkait pengadaaan bantuan sosial di Kementerian Sosial, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021). Jaksa penuntut umum dan majelis hakim diharapkan dapat mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang belum tersentuh agar pengusutan kasus bisa tuntas.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus suap bantuan sosial (bansos) untuk Covid-19. Ketiganya adalah mantan Mensos Juliari P Batubara serta dua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
“Dengan pelimpahan berkas perkara itu, penahanan terhadap ketiga tersangka kini beralih ke Pengadilan Tipikor. Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum,” kata Ali.
KPK belum mampu mengungkap kasus ini secara utuh dan lengkap. Masih ada dugaan keterlibatan pihak lain yang belum diusut
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, ZaeKPK belum mampu mengungkap kasus ini secara utuh dan lengkap. Masih ada dugaan keterlibatan pihak lain yang belum diusut.nur Rohman, mengatakan, penyerahan berkas perkara tersebut menunjukkan pengusutan kasus korupsi bansos untuk Covid-19 tidak terlalu rumit. Namun ia menilai
Nama-nama yang diduga terlibat itu sejatinya pernah muncul saat rekonstruksi kasus tersebut, termasuk ada dugaan dari unsur penyelenggara negara. Bahkan KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait nama-nama itu.
“KPK sejauh ini tidak menunjukkan itikad untuk mengungkap kasus korupsi bansos secara tuntas, utuh, dan lengkap,” ujarnya.
Sejauh ini, baru ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos tersebut. Selain Juliari, Matheus, dan Adi, tersangka lain dari pihak swasta adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, tersangka lain dari pihak swasta. Kelimanya ditetapkan tersangka oleh KPK pada awal Desember 2020 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Sebelumnya, dalam rekonstruksi dengan total 17 adegan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (1/2), nama Ihsan Yunus dua kali ditampilkan oleh penyidik KPK. Di adegan itu, Ihsan yang diperagakan salah satu pegawai KPK, bertemu dengan dua pejabat di Kemensos pada Februari 2020. Dua pejabat dimaksud, PPK Kemensos Matheus yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu, dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos M Syafii Nasution.
KPK pun sudah menggeledah rumah orangtua Ihsan di Cipayung, Jakarta Timur, dan Jati Asih, Bekasi. Dalam penggeledahan, KPK mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
Ketika sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Ardian dan Harry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4) terungkap, terdakwa Harry membayar komitmen fee sebesar Rp 9.000 per paket kepada Agustri Yogasmara atau Yogas. Yogas sebelumnya disebut KPK sebagai operator anggota DPR dari Fraksi PDI-P Ihsan Yunus. Namun, saat ditanya oleh jaksa mengenai siapa Yogas, Harry mengaku tidak mengetahui latar belakangnya.
Untuk diketahui, saat kasus dugaan korupsi bansos tersebut terjadi, Ihsan masih menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Komisi VIII salah satunya mengurusi persoalan sosial dan kebencanaan. Kemensos merupakan salah satu mitra kerja dari Komisi VIII. Baru pada awal Januari 2021, Ihsan dipindahkan ke Komisi II DPR oleh fraksinya, PDI-P.
Selain Ihsan, KPK juga pernah memeriksa Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, (30/3), sebagai saksi untuk tersangka Matheus. Penyidik mengonfirmasi Yandri terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan tersangka Adi kepada Yandri.
“KPK harus mampu mengungkap secara lengkap seluruh orang yang terlibat dalam kasus pengadaan bansos, termasuk dugaan penyelenggara negara yang terlibat dengan dugaan mendapatkan jatah kuota bansos,” kata Zaenur.
Menurut dia, ajakan KPK agar masyarakat mengikuti persidangan perkara tersebut kurang lengkap jika KPK sendiri tidak menindaklanjuti nama-nama lain yang muncul dalam rekonstruksi kasus itu. Sekalipun pucuk pimpinan di Kemensos yang terlibat suap bansos akan disidangkan, kasus ini masih menyisakan nama-nama lain yang perlu ditindaklanjuti.
Dalam persidangan yang akan digelar nantinya, Zaenur berharap jaksa penuntut umum dan majelis hakim bisa mencecar terdakwa agar mengungkap keterlibatan pihak lain. Jaksa penuntut umum dan majelis hakim perlu bersikap progresif agar tidak hanya mengungkap tindak pidana itu hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan.
“Kami berharap persidangan nanti bisa membuat perkara ini jelas,” ucapnya.