logo Kompas.id
Politik & HukumMA Perberat Hukuman Bekas...
Iklan

MA Perberat Hukuman Bekas Pegawai Pajak

MA memperberat hukuman Yul Dirga, mantan pegawai pajak yang juga terdakwa kasus suap restitusi pajak. MA menilai terdakwa berperan signifikan sebagai penentu untuk memuluskan permohonan pengajuan restitusi pajak.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jWogQJ19p_z6KjiaTn5_2KA8YVU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fa6261774-a9a2-45fd-8dc8-a63cf0ed7683_jpeg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Komisi Pemberantasan Korupsi tahan bekas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga, di Jakarta, Kamis (3/10/2019), sebagai tersangka atas kasus restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung memperberat hukuman bekas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Jakarta Yul Dirga. MA menilai, Yul Dirga mempunyai peran yang signifikan sebagai penentu untuk memuluskan permohonan pengajuan restitusi pajak sehingga pidana yang dijatuhkan perlu diperberat.

Majelis kasasi menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa menjadi 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurangan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti 18.425 dollar AS ditambah 14.400 dollar AS dan Rp 50 juta subsider dua tahun penjara.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000