KPK: Penggeledahan Dugaan Suap Pajak di Kalsel Sesuai Aturan
Tim penyidik KPK, akhir pekan lalu, menggeledah lokasi di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Namun, truk penyimpan dokumen bukti dugaan suap pajak telah dipindahkan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses pengajuan izin penggeledahan terhadap PT Jhonlin Baratama sesuai aturan. KPK diharapkan melakukan tindakan konkret untuk melakukan penyelidikan terkait tindakan menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Pada Jumat (9/4/2021), tim penyidik KPK mengagendakan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Lokasi yang dituju adalah kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak tertentu.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (13/4/2021), mengatakan, sejauh ini mekanisme proses administrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewan Pengawas KPK. ”KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku,” kata Ali.
KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
Ia mengungkapkan proses penggeledahan tersebut. Tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut. Namun, setelah tim penyidik KPK datang, truk itu sudah berpindah tempat.
Ali menegaskan, saat ini fokus KPK adalah dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut. Ia mengingatkan, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini, KPK tak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang merintangi penyidikan.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, KPK tetap mencari barang bukti dan mengumpulkan keterangan saksi untuk menemukan titik terang suatu perkara pidana sehingga dapat menemukan tersangkanya. KPK akan menindak tegas pihak yang merintangi, menghalangi, dan menggagalkan penyelidikan hingga penuntutan tindak pidana korupsi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, kegagalan memperoleh alat bukti dalam penggeledahan ini harus menjadi evaluasi internal KPK. Menurut Zaenur, dalam penggeledahan, pihak yang mengetahui informasi rencana operasi relatif terbatas, yakni bagian penindakan, pimpinan, dan dewas.
”Kebocoran bisa terjadi karena kesengajaan ataupun kelemahan sistem di KPK sehingga bisa dieksploitasi pihak lain dari luar. Dewas dapat melakukan investigasi internal untuk menegakkan etika,” kata Zaenur.
Ia pun mempertanyakan interval waktu penggeledahan pertama yang dilakukan pada pertengahan Maret 2021 dengan penggeledahan kedua pada April 2021. Hal tersebut memberikan cukup waktu bagi pihak tertentu untuk memindahkan alat bukti.
Tak mau berspekulasi
Prinsipnya kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi, baik langsung maupun tidak langsung, proses penyidikan perkara ini.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengungkapkan, adanya pegawai internal KPK yang diduga membocorkan informasi rencana penggeledahan tidak terjadi dalam kasus ini saja.
Sebelumnya, dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial juga terjadi hal serupa. Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apa pun.
Oleh karena itu, Kurnia meminta ada tindakan konkret dari KPK mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas hingga penyelidikan terkait tindakan menghalangi penyidikan.
Terkait adanya kebocoran informasi itu, Ali mengatakan, KPK tidak ingin berspekulasi mengenai opini tersebut. ”Prinsipnya kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi, baik langsung maupun tidak langsung, proses penyidikan perkara ini,” kata Ali.
Kompas sudah meminta tanggapan dari anggota dan ketua Dewan Pengawas KPK terkait kasus ini, tetapi tidak direspons.