Sengketa antara TNI AU dan PT SAS, pengelola Matoa Golf Course & Country Club, berlanjut dengan penutupan Matoa oleh TNI AU. PT SAS berharap TNI AU menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
Oleh
Edna C Pattisina
·3 menit baca
KOMPAS/PINGKAN ELITA DUNDU
Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS — Sengketa antara TNI Angkatan Udara dan PT Saranagraha Adisentosa (PT SAS), pengelola Matoa Golf Course & Country Club, berlanjut dengan penutupan Matoa oleh TNI AU. PT SAS mengharapkan TNI AU menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
Direktur PT SAS Reza Renaldi mengatakan, pihaknya menyayangkan aksi sepihak Mabes TNI AU karena sangat merugikan pihaknya. ”Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Apa pun hasil dari keputusan sidang akan kami terima. Namun, seyogianya kami masih dapat beroperasi seperti biasa,” ujar Reza, Senin (12/4/2021).
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah mengatakan, pihaknya menertibkan pemanfaatan aset barang milik negara (BMN) yang digunakan untuk lapangan golf Matoa.
Hal itu dilaksanakan TNI AU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN. Selaku kuasa pengguna barang, TNI AU memiliki kewajiban untuk memelihara dan mengamankan aset BMN yang ada dalam penguasaannya. Pengamanan ini meliputi pengamanan fisik, hukum, dan administrasi.
”Penertiban terpaksa dilakukan setelah PT SAS tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan sebanyak tiga kali,” kata Indan.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Ribuan warga Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, berunjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (21/1/2019), menuntut agar sengketa lahan warga dengan TNI Angkatan Udara segera diselesaikan.
PT SAS tetap mengoperasionalkan dan memungut hasil atas pemanfaatan lahan, padahal sudah tidak memiliki hak untuk memanfaatkan lahan karena tidak adanya perjanjian perpanjangan dan tidak pula memiliki izin dari Kementerian Keuangan. Di samping beberapa alasan di atas, penutupan operasional perlu dilakukan mengingat sebagian areal tanah lapangan golf tersebut ditetapkan sebagai salah satu tempat yang direncanakan untuk digunakan bagi kepentingan pertahanan negara.
Senin pagi, sekitar 30 prajurit dari Mabes TNI AU yang mengaku mewakili Tim Aset TNI AU menutup jalan masuk gerbang lapangan golf Matoa. Mereka meminta mobil-mobil yang datang untuk putar balik. Mereka juga memasang spanduk bertuliskan alasan penutupan lapangan golf tersebut di pintu masuk dan di area Country Club Lapangan Golf Matoa.
Menurut Reza, pihak Matoa tidak akan melakukan tindakan perlawanan terhadap penutupan tersebut. Namun, ia berharap Mabes TNI AU mempertimbangkan nasib para karyawan di lapangan golf yang berjumlah 500 orang jika lapangan golf ditutup.
Para karyawan, menurut Reza, sangat resah dengan kejadian penutupan lapangan golf Matoa. Apalagi, penutupan dilakukan sehari jelang bulan suci Ramadhan, di mana tentu menjadi sebuah cobaan yang sangat berat bagi karyawan dan keluarganya. ”Karyawan resah dan khawatir kehilangan pekerjaan mereka,” tegas Reza.
Lahan yang menjadi sengketa antara TNI AD dan warga sipil di Jalan Kaliurang Kilometer 4,5, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY, Jumat (2/6).
Kasus gugatan PT SAS sendiri saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terakhir dilakukan mediasi pada 8 April 2021. Namun, TNI AU tetap meminta PT SAS menutup lapangan golf itu.
Reza membenarkan, TNI AU telah tiga kali mengirim surat teguran kepada PT SAS. Namun, permintaan itu ditolak PT SAS dengan alasan ada sekitar 500 karyawan dan tenaga lepas yang akan kehilangan pekerjaan.
Sengketa
TNI AU dan PT SAS bersengketa terkait masa perjanjian kerja sama penggunaan area seluas 60 hektar tersebut. Menurut PT SAS, jangka waktu perjanjiannya 30 tahun, yaitu 25 tahun sesuai keputusan Menkeu tahun 1994, tetapi akan diperpanjang lagi lima tahun setelah berakhir 18 Maret 2021.
Sementara pihak TNI AU mengatakan, ada klausul bahwa setelah 25 tahun berakhir, disepakati bahwa dimungkinkan masuknya pihak lain untuk berkompetisi memanfaatkan area tersebut apabila aset akan dikerjasamakan kembali. Sebagai catatan, sampai saat ini, terhitung mulai 18 Maret 2021, belum ada penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama antara Inkopau dan PT SAS.
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI
Warga Kelurahan Paal IV, Tikala, Manado, Sulawesi Utara, memasang spanduk penolakan imbauan pengosongan area permukiman mereka untuk persiapan pembangunan laboratorium forensik Polri, Selasa (8/12/2020). Sekitar 90 keluarga di tiga lingkungan dikhawatirkan kehilangan tempat tinggal dua hari sebelum Natal.
Oleh karena itu, TNI AU menganggap, secara hukum PT SAS saat ini tidak memiliki legal standing untuk memanfaatkan lapangan golf Matoa dan untuk menghormati proses hukum di pengadilan, di atas obyek perjanjian tidak diperbolehkan ada aktivitas terkait operasional golf oleh PT SAS.
”Perlu disampaikan pula bahwa pemanfaatan yang dilakukan oleh PT SAS juga telah menjadi temuan BPK tahun 2017 sampai 2019,” kata Indan.