PT Tigapilar Agro Utama, perusahaan distributor pupuk dan transportasi, bisa jadi perusahaan rekanan pengadaan paket bansos Covid-19 di Kemensos setelah membayarkan ”commitment fee”.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Tigapilar Agro Utama yang menjadi salah satu perusahaan yang menjadi rekanan dalam pengadaan paket bantuan sosial penanganan dampak Covid-19 di Kementerian Sosial merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi pupuk dan transportasi. PT Tigapilar bisa menjadi rekanan pengadaan bansos setelah membayarkan commitment fee atau biaya komitmen.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/4/2021). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Ardian yang merupakan Direktur Utama PT Tigapilar mengakui bidang perusahaan yang dipimpinnya tidak terkait dengan penyediaan sembako ketika dicecar oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Tidak. (Usaha) perdagangan komoditas, transportasi, distribusi pupuk,” kata Ardian.
Ketika ditanya hakim bagaimana ia bisa menjadi penyedia sembako bansos Covid-19, Ardian menceritakan, pihaknya mendapatkan informasi dari rekannya, Helmi Rivai. Helmi memperkenalkan Ardian pada Nuzulia Hamzah Nasution yang mengaku keponakan dari salah satu direktur jenderal di Kemensos. Belakangan Ardian baru mengetahui, Nuzulia hanya mempunyai saudara yang kenal dengan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.
Ardian dimintai Helmi biaya komitmen sebesar Rp 30.000 per paket. Ia sempat menawarnya untuk diturunkan karena jumlahnya terlalu besar. Bahkan, Ardian mengatakan tidak jadi mengerjakannya kepada Helmi. Namun, Helmi mengatakan tidak bisa dan Ardian wajib mengerjakannya. Jika tidak mengerjakannya, Ardian akan masuk daftar hitam di kementerian.
Akhirnya, Ardian menyanggupi biaya komitmen tersebut. Ia menyetujui mengerjakan pengadaan bansos tahap sembilan sebanyak 20.000 paket. Biaya komitmen tersebut diberikan kepada Nuzulia. Saat ditanya oleh jaksa apakah fee tersebut untuk pejabat di Kemensos, Ardian mengatakan iya.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Ardian disebut jaksa menjadi penyedia bansos Covid-19 pada dalam empat tahap dengan total 115.000 paket. Total uang yang diberikan Ardian sebagai commitment fee sebesar Rp 1,95 miliar.
Sementara itu, dalam pemeriksaan terdakwa Harry, ia mengakui tidak punya pengalaman dalam pengadaan sembako. Bahkan, ia sempat terganjal saat pertama kali mengajukan sebagai rekanan pengadaan bansos Covid-19 karena dinilai pengalamannya belum cukup.
Harry menuturkan, ia mempunyai perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, event organizer, dan konstruksi. Ia juga mempunyai kafe dan seorang konsultan hukum. Ia juga sebagai Sekretaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat.
Untuk mendapatkan proyek pengadaan bansos ini, Harry melobi Direktur Operasional PT Pertani (Persero) Lalan Sukmaya yang telah ditunjuk sebagai salah satu penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako untuk jadi pemasok barang.
Setelah bekerja tiga hari, Harry diperkenalkan oleh Sekretaris Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos M Royani dengan Matheus Joko Santoso yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sembako penanganan Covid-19 pada April-Oktober. Joko memperkenalkan Harry pada Agustri Yogasmara atau Yogas.
Harry dimintai fee oleh Yogas sebesar Rp 12.500 per paket, tetapi langsung ditolaknya karena terlalu besar. Hingga akhirnya disepakati Rp 9.000 per paket. Adapun Yogas sebelumnya disebut KPK sebagai operator anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Ihsan Yunus. Saat ditanya oleh jaksa siapakah Yogas tersebut, Harry mengaku tidak mengetahui latar belakangnya.
Usai tahap pertama, Harry juga dimintai fee oleh Joko sebesar Rp 2.000 per paket. Uang itu untuk diberikan kepada beberapa pejabat di Kemensos, salah satunya untuk inspektur jenderal. Jika ia tidak menuruti permintaan tersebut, Joko tidak bisa membantunya seperti dalam pengurusan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penagihan. Harry tidak langsung menyetujuinya, tetapi hanya mengatakan akan memberikan uang untuk Joko.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Harry memberikan uang fee operasional dengan jumlah total Rp 1,28 miliar. Selain memberi uang, Harry juga memberi sepeda dan mentraktir karaoke. Adapun Harry mendapatkan 1.519.256 paket melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Dalam kesempatan ini, Harry mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum.
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Septa Candra, yang hadir sebagai saksi ahli untuk terdakwa Ardian Iskandar, mengatakan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk melihat apakah perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan di bawah tekanan atau bisa melakukan perbuatan lain.
Hal tersebut dikatakan Septa saat ditanya penasihat hukum Ardian terkait dengan orang yang memberikan sesuatu dalam keadaan terpaksa.
Septa menuturkan, ketika seseorang melakukan perbuatan dalam tekanan, dirinya tidak bisa dicela. Ketika dia bisa melakukan perbuatan lain, tetapi memilih yang dilarang hukum, dia bisa dicela. Kesalahan yang dilakukan orang tersebut bisa menjadi penentu pertanggungjawaban.