logo Kompas.id
Politik & HukumPengelola TMII Terima...
Iklan

Pengelola TMII Terima Keputusan Pemerintah

Selama 44 tahun mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita bertumpu pada biaya sendiri. Tak ada bantuan dari negara. Kontribusi pada negara pun besar, salah satunya dengan mengklaim sebagai salah satu pembayar pajak terbesar.

Oleh
ANITA YOSSIHARA/RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nZG_dyHwA1Ki5e1nX6sxI4PZEX8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F3f9a2e9f-d689-42a9-8190-394e86078f94_jpg.jpg
Kompas/Yuniadhi Agung

Warga duduk santai di kursi pinggir danau yang berada di dalam kompleks wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (3/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Yayasan Harapan Kita, yang selama 44 tahun mengelola Taman Mini Indonesia Indah, akhirnya angkat bicara terkait pengambilalihan pengelolaan oleh negara. Tak hanya menerima keputusan pemerintah, yayasan pimpinan Siti Hardijanti Rukmana itu pun siap membantu proses transisi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.

”Kami menghormati terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 19 Tahun 2021 sebagai suatu produk hukum perundang-undangan negara. Dan, tentunya akan bersikap kooperatif sesuai dengan kemampuan yang ada pada kami untuk menerima dengan tangan terbuka pelaksanaan amanat perpres ini. Demi menuntaskan proses transisi yang akan dilakukan bersama-sama, Yayasan Harapan Kita selalu siap melaksanakan penugasan dari negara,” kata Sekretaris Yayasan Harapan Kita Tria Sasangka Putra dalam jumpa wartawan, Minggu (11/4/2021).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000