Pemerintah Janji Lebih Ketat Atur Larangan Mudik
Pemerintah berjanji lebih tegas mengatur larangan mudik tahun 2021. Namun, upaya ini dinilai sulit berhasil jika tidak disertai dengan payung hukum dan sanksi yang tegas.
Calon penumpang kereta api Jayabaya dan Jayakarta antre masuk ke dalam Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Adanya larangan mudik Lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah membuat warga yang selama ini bermukim di Jakarta dan sekitarnya bersiasat untuk pulang kampung, salah satunya dengan mudik lebih awal.
JAKARTA, KOMPAS — Lonjakan kasus baru Covid-19 yang terjadi beberapa kali setelah libur panjang 2020 menjadi pelajaran berharga untuk mencegah agar hal serupa tidak kembali terjadi seusai Idul Fitri 2021. Pemerintah berjanji menyiapkan langkah yang lebih tegas, mengikuti kebijakan pelarangan mudik 2021.
Larangan mudik diberlakukan 6-17 Mei 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan badan usaha milik negara (BUMN), karyawan swasta, dan elemen lain masyarakat. Sebelum dan sesudah periode larangan mudik, masyarakat diimbau tak melakukan pergerakan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak.


