logo Kompas.id
Politik & HukumKetiadaan Parameter...
Iklan

Ketiadaan Parameter Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU Amat Problematik

Dalam proses pembentukan UU, bentuk partisipasi publik kerap ditafsirkan sepihak, baik oleh pemerintah maupun DPR. Karena itu, diperlukan parameter untuk menguji apakah sudah ada partisipasi publik dalam pembentukan UU.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W9VFqXTGU2jTx2oeAappl0ioxQE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F1f83f17d-1796-416b-873b-eac259269299_jpg-720x480.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana rapat kerja pemerintah dengan Komisi II DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Rapat tersebut antara lain untuk mendengarkan pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), dan pembentukan Panja RUU tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Upaya untuk mengukur tingkat partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang coba dirumuskan oleh pakar hukum tata negara Indonesia. Selama ini, dalam proses pembentukan UU, bentuk partisipasi publik kerap ditafsirkan sepihak, baik pemerintah maupun DPR. Akibatnya, produk legislasi semakin berjarak dengan aspirasi publik sehingga harus diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

Wacana untuk membuat parameter partisipasi publik dalam proses penyusunan dan pembahasan di DPR itu mengemuka dalam diskusi ”Penguatan Partisipasi Publik dalam Pembentukan dan Pengujian UU” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, Kamis (8/4/2021).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000