logo Kompas.id
Politik & HukumCuri Barang Bukti 1,9 Kg Emas,...
Iklan

Curi Barang Bukti 1,9 Kg Emas, Pegawai KPK Dipecat dan Dipidana

IGA, anggota satgas Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi di KPK, diketahui mencuri barang bukti berupa emas 1,9 kg. Dia dinyatakan melanggar etik sehingga diberhentikan, kemudian akan diproses pidana.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-1d-VJC2xAtRrbgUdvu5JG-Q0UA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F78f175db-c71c-4d2f-9623-a6c0182d6edc_jpg-720x480.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris dan Haryono (kanan), memberikan keterangan mengenai putusan terhadap pegawai KPK yang melanggar kode etik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat salah satu anggota Satgas KPK berinisial IGA karena terbukti melakukan penggelapan barang bukti tindak pidana korupsi yang telah disita KPK berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram.

JAKARTA, KOMPAS — Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melanggar kode etik setelah mencuri barang bukti perkara berupa emas seberat 1,9 kilogram untuk membayar utang. Selain diberhentikan dengan tidak hormat, perkara yang melibatkan pegawai berinisial IGA itu dibawa ke ranah pidana. Kasus ini harus menjadi evaluasi KPK dalam menjaga alat bukti.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean, Kamis (8/4/2021), mengatakan, Dewas telah melakukan persidangan selama dua minggu terhadap IGA. ”Yang bersangkutan adalah anggota satgas (satuan tugas) yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) di KPK,” kata Tumpak di Jakarta.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000