logo Kompas.id
Politik & HukumRumuskan DIM Revisi UU ASN,...
Iklan

Rumuskan DIM Revisi UU ASN, Pemerintah Tak Libatkan KASN

Pemerintah menurut rencana akan menyerahkan DIM revisi UU ASN ke DPR, Kamis (8/4/2021). Penyusunan DIM tanpa melibatkan KASN, padahal materi di dalam revisi itu menyangkut keberadaan KASN.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ddp35hwjKVvjg8U8la7CLVgrChg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181130_ENGLISH-TAJUK_B_web_1543588288.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM atas Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara kepada DPR pada Kamis (8/4/2021). Dalam penyusunan DIM tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara tak dilibatkan. Padahal, nasib lembaga tersebut sangat bergantung pada revisi UU itu.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/4/2021), mengatakan, DIM RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN akan disampaikan pemerintah, Kamis. Dari DIM tersebut, pendapat pemerintah akan bisa dicermati, termasuk soal keberadaan KASN.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000