Rumuskan DIM Revisi UU ASN, Pemerintah Tak Libatkan KASN
Pemerintah menurut rencana akan menyerahkan DIM revisi UU ASN ke DPR, Kamis (8/4/2021). Penyusunan DIM tanpa melibatkan KASN, padahal materi di dalam revisi itu menyangkut keberadaan KASN.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM atas Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara kepada DPR pada Kamis (8/4/2021). Dalam penyusunan DIM tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara tak dilibatkan. Padahal, nasib lembaga tersebut sangat bergantung pada revisi UU itu.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/4/2021), mengatakan, DIM RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN akan disampaikan pemerintah, Kamis. Dari DIM tersebut, pendapat pemerintah akan bisa dicermati, termasuk soal keberadaan KASN.
Sebagaimana diberitakan, RUU ASN masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Niat merevisi bukan kali ini saja. Pada DPR periode 2014-2019, RUU ASN selalu masuk dalam Prolegnas tahunan. Namun, saat itu, pemerintah tak kunjung menyerahkan DIM ke DPR. Sejak awal niat revisi muncul, KASN sudah diusulkan untuk dibubarkan.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Teguh Widjinarko membenarkan rencana penyerahan DIM kepada DPR, Kamis.
Rapat di hotel
Berdasarkan surat undangan yang diperoleh Kompas, Kemenpan dan RB telah mengundang sejumlah pihak untuk membahas RUU ASN pada Senin (5/4/2021) di salah satu hotel di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Surat tersebut dibuat oleh Teguh Widjinarko.
Sejumlah pihak yang masuk dalam daftar undangan meliputi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM; Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri; Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara; Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Sekretaris Utama BKN; Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Sekretaris Utama LAN; Ketua KASN; serta sejumlah pejabat di Kemenpan dan RB.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru membenarkan adanya rapat tersebut. ”Nah, posisi BKN itu memberi bantuan saja saat dimintai pendapat terkait dengan manajamen ASN karena selama ini kami yang ikut aktif,” ucapnya.
Saat ditanya apakah ada rencana pembubaran KASN melalui revisi UU ASN, ia enggan berpendapat. Ia hanya menegaskan bahwa pengelolaan ASN tidak boleh terkotak-kotak. Sebab, keberadaan ASN sangat penting sebagai perekat NKRI.
Karena itu, kolaborasi dibutuhkan dalam pengelolaan ASN yang kini telah mencapai sekitar 4,2 juta pegawai. Kebijakannya pun harus satu. Ia menilai keberadaan KASN selama ini tak menegasikan hal itu.
”Itu isu yang paling krusial, harus ditekankan, pengelola ASN itu enggak boleh terkotak-kotak,” kata Otok.
Batal diundang
Saat dikonfirmasi, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pihaknya batal diundang di dalam rapat pembahasan RUU ASN. Ia menyayangkan hal tersebut. Sebab, sebetulnya, KASN bisa ikut memberikan pandangan tentang pentingnya sistem merit.
”Dalam situasi seperti ini, pengawasan itu penting sehingga pengalaman kami mengawasi itu sebetulnya bisa menjadi pertimbangan di dalam penyusunan DIM. Tetapi, sayangnya enggak diundang,” ujar Agus.
Saat ditanyakan alasan Kemenpan dan RB tidak mengundang KASN, Teguh tidak ingin menjawabnya. ”Saya tidak bisa jawab hal ini,” ucapnya.
Teguh juga enggan mengungkapkan hasil kesepakatan di rapat pembahasan RUU ASN pada 5 April lalu itu. Pendapat pemerintah mengenai keberadaan KASN, lanjutnya, bisa dilihat di DIM yang akan disampaikan ke DPR, Kamis. ”Besok (Kamis) bisa lihat pandangan pemerintah tentang ini. Saya tidak ingin mendahului,” kata Teguh.
Sebelumnya, sikap pemerintah terbelah dalam menyikapi pembubaran KASN. Kemenpan dan RB menilai KASN tetap dibutuhkan, bahkan perlu diperkuat untuk menjaga meritokrasi di birokrasi. Hal serupa sempat disampaikan oleh Wapres Ma’ruf Amin.
Adapun Kementerian Dalam Negeri beranggapan KASN hanya memperpanjang proses pengawasan karena itu tugas dan fungsi dari KASN lebih baik dilebur ke Kemenpan dan RB.
Saat ditanyakan apakah artinya pemerintah saat ini sudah satu suara mengenai keberadaan KASN, Teguh enggan berkomentar. ”Mohon maaf. Saya tidak memberikan pandangan saat ini,” ujarnya.