Jamin Kemerdekaan Pemilih Saat Pemungutan Suara Ulang Pilkada Teluk Wondama
Sebanyak 1.303 pemilih di empat TPS di Teluk Wondama, Papua Barat, akan mengikuti pemungutan suara ulang Pilkada Teluk Wondama 2020, besok. Hasil dari pemungutan ini akan menentukan calon bupati/wakil bupati terpilih.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 1.303 pemilih di empat tempat pemungutan suara di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, akan mengikuti pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2020, Kamis (7/4/2021). Aparat keamanan dituntut memberikan jaminan keamanan dan kebebasan kepada penyelenggara serta pemilih yang mengikuti pemungutan agar prinsip-prinsip pemilu tetap ditegakkan, terutama di daerah dengan jumlah pemilih yang rendah.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, di Jakarta, Rabu (7/4/2021), mengatakan, pemungutan suara ulang (PSU) di Teluk Wondama diperkirakan cukup sengit. Sebab, semakin rendah suara yang diperebutkan, kompetisi yang berlangsung semakin ketat. Apalagi, perolehan suara di empat tempat pemungutan suara (TPS) yang melaksanakan PSU akan sangat menentukan kemenangan salah satu pasangan calon yang berkontestasi.
Oleh sebab itu, penyelenggara harus mendapatkan jaminan keamanan yang memadai dalam menjalankan tugasnya. Pemilih juga perlu mendapatkan jaminan keamanan dan kemerdekaan dalam menentukan pilihannya agar prinsip-prinsip pemilu; langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil) tetap bisa dipenuhi. ”Prinsip luber jurdil dan keamanan harus berjalan beriringan,” katanya.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ada 16 daerah yang diperintahkan melaksanakan PSU. Dari 16 daerah itu, tujuh daerah di antaranya akan melakukan PSU di kurang dari 10 TPS. Daerah-daerah tersebut adalah Teluk Wondama (4 TPS), Halmahera Utara (5 TPS), Morowali Utara (3 TPS), Penukal Abab Lematang Ilir (4 TPS), Indragiri Hulu (1 TPS), Mandailing Natal (3 TPS), dan Labuhanbatu (9 TPS).
Selain itu, Fadli mengingatkan agar permasalahan yang terjadi saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 di Pilkada Teluk Wondama tidak terulang ketika PSU. Persoalan daftar pemilih yang berujung munculnya pemilih ganda harus sudah dipastikan tidak akan terjadi kembali. Pengecekan daftar pemilih perlu dilakukan semua pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan peserta pilkada.
Berdasarkan putusan perselisihan hasil Pilkada Teluk Wondama di MK, Kamis (18/3/2021), MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU di empat TPS yang dilakukan maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan. Dalam persidangan terbukti adanya delapan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Manuwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak di Distrik Wasior.
Adapun jumlah pemilih di empat TPS yang melaksanakan PSU sebanyak 1.303 pemilih, bertambah 99 pemilih dibandingkan dengan saat pemungutan suara 9 Desember 2020. Penambahan pemilih terjadi seusai KPU melakukan perbaikan daftar pemilih tetap (DPT).
Fadli mengatakan, penyelenggara pilkada di tingkat TPS hingga kecamatan harus bekerja secara hati-hati dan profesional. Supervisi dari KPU Papua Barat dan KPU RI sangat dibutuhkan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan. Bawaslu juga perlu melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika saat PSU terjadi pelanggaran.
”Pelanggaran dan kesalahan bisa diselesaikan ketika fungsi pengawasan dan penindakan bisa dijalankan secara maksimal oleh Bawaslu. Jika ada hal yang dipandang perlu diperbaiki, Bawaslu bisa segera mengeluarkan rekomendasi,” tuturnya.
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, pihaknya telah memberikan arahan agar pelaksanaan PSU tetap memegang prinsip luber jurdil. Pencermatan terhadap DPT pun telah dilakukan dan dibuat berita acara yang disaksikan oleh penyelenggara dan peserta.
”Kami mengimbau agar pemilih hadir menggunakan hak pilihnya dengan tertib, menghormati semua ketentuan sehingga PSU berjalan lancar tanpa adanya persoalan hukum baru agar tahapan selanjutnya bisa dilanjutkan,” ucapnya.
Terkait pengamanan PSU, lanjut Raka, KPU telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Nantinya akan ada dua petugas yang berjaga di setiap TPS dan aparat lain yang berjaga di sekitar TPS. Patroli keamanan juga akan dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat, terutama yang mengikuti PSU.