Suharjito, terdakwa penyuap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dijadikan "justice collaborator" karena bersedia membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Namun ia tetap dituntut tiga tahun penjara.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dinilai terbukti memberikan uang kepada bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito dituntut pidana penjara selama tiga tahun. Meski demikian, penuntut umum berpendapat untuk mengabulkan permohonan Suharjito sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Tuntutan terhadap Suharjito dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/4/2021). Tuntutan tersebut dibacakan bergantian oleh jaksa Hendra Eka Saputra dan Siswandono dengan menghadirkan Suharjito melalui video konferensi. Adapun persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Albertus Usada.
"Bahwa terdakwa Suharjito telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata jaksa penuntut. Penuntut umum menuntut Suharjito divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Suharjito dinilai terbukti memberikan uang kepada Edhy Prabowo sebesar 103.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,4 miliar dan Rp 706 juta dalam beberapa tahap. Uang itu diberikan untuk mempercepat pengurusan izin budidaya lobster dan ekspor benih bening lobster (BBL).
Karena perbuatannya tersebut, Suharjito dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi. Adapun hal yang dianggap meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, serta memberikan keterangan yang signifikan dalam persidangan.
Terkait dengan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan pada 13 Januari 2021 kepada pimpinan KPK, penuntut umum berpendapat untuk mengabulkan permohonan tersebut. Namun, pemberian surat ketetapan KPK sebagai justice collaborator akan diberikan setelah Suharjito memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya.
"Setelah dilakukan kajian dan pertimbangan selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, kami berpendapat bahwa karena terdakwa telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," kata penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada mengatakan, permohonan justice collaborator sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK dengan mempertimbangkan masih adanya penyidikan yang berjalan.
Terkait pembacaan nota pembelaan terhadap tuntutan yang menjadi agenda sidang berikutnya, Suharjito menyerahkan kepada penasihat hukumnya.