Aparatur sipil negara dilarang untuk bepergian ke luar daerah atau mudik selama libur Lebaran. Cuti pun dibatasi.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang aparatur sipil negara untuk bepergian ke luar daerah atau mudik selama libur Lebaran. Selain itu, Kemenpan dan RB juga membatasi cuti ASN.
Larangan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat ditandatangani oleh Menpan dan RB Tjahjo Kumolo, Rabu (7/4/2021).
”Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021,” ujar Tjahjo, seperti yang tertulis dalam surat edaran.
Namun, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas dan bersifat penting. Mereka pun harus tetap mengantongi surat tugas yang ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II atau kepala kantor satuan kerja.
Poin lain, ASN juga diizinkan ke luar kota jika ada keperluan mendesak. Dalam hal ini, ASN perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Sementara ASN yang bepergian ke luar daerah harus memperhatikan sejumlah hal, seperti peta zonasi risiko penyebaran Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; serta disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas dan bersifat penting.
Larangan cuti
Dalam surat edaran tersebut, Menpan dan RB juga membatasi cuti bagi para ASN selama periode larangan mudik. Selain cuti bersama, PPK juga dilarang memberikan izin cuti kepada ASN.
Namun, pembatasan cuti ini tidak berlaku bagi ASN yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lainnya.
Tjahjo meminta kepada PPK pada seluruh instansi untuk menetapkan peraturan teknis terkait surat edaran itu. Pejabat terkait juga dapat memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
”PPK melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menpan dan RB paling lambat 24 Mei 2021,” ucap Tjahjo.
Prioritas wilayah
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perpanjangan dilakukan dan berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021.
Pejabat terkait juga dapat memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
Dalam perpanjangan kali ini, wilayah pemberlakuan PPKM mikro diperluas dengan tambahan lima provinsi, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Dengan demikian, total 20 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada tiap-tiap kabupaten/kotanya.
Perpanjangan PPKM mikro ini dikuatkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Senin (5/4/2021).
Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Sementara bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat serta meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, PPKM berskala mikro yang selama ini dijalankan terbukti mampu menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan Covid-19 jika dibandingkan dengan masa sebelum pemberlakuan PPKM. Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM berbasis mikro kembali diperpanjang.